Adapun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu 2/2022 tersebut sebagai bentuk pembangkangan Jokowi terhadap konstitusi.
"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
YLBHI juga menilai langkah tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah yang semakin bergerak ke arah yang lebih otoriter.
Aktivis ramai kritik Jokowi: Terima kasih atas kado tahun barunya
Keputusan Jokowi juga ramai dikritik oleh para aktivis melalui media sosial.
YLBHI melalui akun Twitter resminya juga menyindir Perrpu tersebut datang bak kado Tahun Baru yang diberi tanpa diminta.
Aktivis sosial Farid Gaban dan Bhagavad Sambada juga turut menyerukan keresahan mereka terkait dengan langkah Jokowi teken Perppu Cipta Kerja.
Farid Gaban menyebut langkah Jokowi melangkahi Mahkamah Konstitusi yang lebih berwewenang soal perundang-undangan.
"Presiden Jokowi menjadikan konstiusi barang mainan. Lalu, ketika konstitusi tak ada harganya lagi, apakah masih layak republik berdiri?," tulis Farid Gaban via akun Twitter.
Baca Juga: Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Senada dengan Farid, Bhagavad Sambada menyindir republik cukup dikelola Jokowi, partai, Polri, tanpa kehadiran MK.
"Yaudah lah terus ngapain cosplay republik2an pake DPR sama MK, ada jokowi barengan PDIP sama polri udah cukup kayanya," sindir Bhagavad Sambada.
Kontributor : Armand Ilham