Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:56 WIB
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
Ilustrasi pegawai KPK melakukan OTT. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT perdana tahun 2026 terhadap oknum pegawai DJP Kemenkeu terkait suap pengurangan nilai pajak.
  • Operasi senyap ini difokuskan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, mengamankan unsur birokrasi dan wajib pajak.
  • Pemeriksaan awal telah dilakukan KPK dalam 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan aksi nyata. Lembaga antirasuah tersebut dilaporkan baru saja menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga bermain mata dalam pengurusan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan praktik lancung pengurangan kewajiban pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Meskipun belum membedah secara rinci kronologi perkara, Fitroh memastikan tim penindakan KPK bergerak di titik krusial, yakni Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang tak berkutik saat diringkus petugas.

Fitroh mengungkapkan bahwa mereka yang diamankan terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. Namun, ia masih menutup rapat mengenai jumlah pasti pihak yang kini tengah diperiksa intensif.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (Wajib Pajak),” ucapnya singkat.

OTT Perdana di Tahun 2026

Aksi ini menjadi OTT pertama yang dilancarkan KPK di tahun 2026. Kabar mengenai operasi di jantung ibu kota ini juga telah divalidasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)

“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi saat dikonfirmasi secara terpisah.

Baca Juga: Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026

Sesuai prosedur hukum (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.

Operasi ini seolah melanjutkan tren agresif KPK dalam memberantas korupsi melalui OTT. Berdasarkan laporan kinerja tahun 2025, komisi ini tercatat telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan yang menyasar berbagai level jabatan.

Tahun lalu, daftar tangkapan KPK tergolong "kakap", mulai dari pejabat pusat seperti Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, hingga kepala daerah seperti Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI