9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Farah Nabilla

Minggu, 01 Januari 2023 | 11:28 WIB
9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo pada akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Pemerintah beralasan Perppu tersebut diterbitkan karena kebutuhan mendesak di bidang ekonomi.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Selain itu dikatakan dia beberapa negara berkembang sudah masuk menjadi pasien IMF, totalnya lebih dari 30 negara.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.

Berikut detail 'alasan mendesak' yang jadi pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

a. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;

b. Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;

c. Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

baca juga

d. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

e. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;

f. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 I/PUU-XVIII{ 2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

g. Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change, dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

h. Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

i. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dianggap untuk Mengulur Waktu: Kasusnya Jadi Beban Negara!

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dianggap untuk Mengulur Waktu: Kasusnya Jadi Beban Negara!

Moots | Minggu, 01 Januari 2023 | 11:21 WIB

Menohok, Pesan Amien Rais Pada Jokowi yang Ingin Tambah Masa Jabatan: Lupakan!

Menohok, Pesan Amien Rais Pada Jokowi yang Ingin Tambah Masa Jabatan: Lupakan!

Sumatera | Minggu, 01 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pakai Singlet Lagi 'Ketua Dari Medan' Nahyan Muncul di Poster Jokowi Tahun Baru 2023

Pakai Singlet Lagi 'Ketua Dari Medan' Nahyan Muncul di Poster Jokowi Tahun Baru 2023

Sumatera | Minggu, 01 Januari 2023 | 10:37 WIB

Selvi Ananda Tenteng Tas Branded Setengah Miliar, Percuma Jokowi Teriak-teriak Cinta Produk Lokal dan Pamer Gaya Hidup Sederhana!

Selvi Ananda Tenteng Tas Branded Setengah Miliar, Percuma Jokowi Teriak-teriak Cinta Produk Lokal dan Pamer Gaya Hidup Sederhana!

Sumatera | Minggu, 01 Januari 2023 | 10:06 WIB

Blak-blakan Adian Napitupulu Soal Erick Thohir Harusnya Tak Jadi Menteri BUMN, Kini Bak Kesayangan Jokowi

Blak-blakan Adian Napitupulu Soal Erick Thohir Harusnya Tak Jadi Menteri BUMN, Kini Bak Kesayangan Jokowi

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:56 WIB

Jika Adu Prestasi, Menteri NasDem Tak Ada Terjerat Korupsi tapi PDIP Banyak

Jika Adu Prestasi, Menteri NasDem Tak Ada Terjerat Korupsi tapi PDIP Banyak

Sumatera | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:23 WIB

Selvi Ananda Kepergok Tenteng Tas Mewah Rp 503 juta, Bertentangan Dengan Kesederhanaan Jokowi?

Selvi Ananda Kepergok Tenteng Tas Mewah Rp 503 juta, Bertentangan Dengan Kesederhanaan Jokowi?

Lifestyle | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:09 WIB

Jokowi Unggah Poster Tahun Baru, Ada Al Nahyan hingga Menteri PUPR Basuki

Jokowi Unggah Poster Tahun Baru, Ada Al Nahyan hingga Menteri PUPR Basuki

Mamagini | Minggu, 01 Januari 2023 | 07:18 WIB

Terkini

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Ketika Cinta Tak Lagi Ingin Pulang

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:55 WIB

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

×