Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2023 sesuai provinsi masing-masing. Lantas, berapa rincian UMP 2023? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 ini telah tertulis dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 18 Th 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Besaran UMP ini akan ditetapkan oleh gebernur masing-masing provinsi.
Adapun UMP ini terdiri dari upah tanpa adanya tunjangan, upah pokok, dan tunjangan tetap. UMP ini biasanya berlaku untuk buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Sebelum kenaikan besaran UMP masing-masing daerah ditetapkan oleh gubernur, pemerintah pusat akan memberikan kebijakan UMP rata-rata. Untuk kenaikan UMP rata-rata tahun 2023 dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar 7,5 persen. Penetapan kenaikan UMP 2023 ini mulai berlaku 1 Januari 2023.
Melansir dari berbagai sumbet, berikut ini daftar rincian UMP 2023 pada masing-masing provinsi di Indonesia yang perlu diketahui. Simak baik-baik!
Daftar Rincian UMP 2023
1. Aceh: Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460
2. Sumatra Utara: Rp2.710.493 dari Rp2.522.609
3. Sumatra Barat: Rp2.742.476 dari Rp2.512.539
Baca Juga: Harga Tas Syahrini Fantastis, Gaji UMP atau UMK Butuh Waktu Berapa Lama Kalau Mau Beli?
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 dari Rp3.050.172
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884
6. Riau: Rp3.191.662 dari Rp2.938.564
7. Bengkulu: Rp2.418.280 dari Rp2.238.094
8. Sumatra Selatan: 3.404.177 dari Rp3.144.446
9. Jambi: Rp2.943.000 dari Rp2.649.034