Ferdy Sambo tercatat telah menerima sebanyak 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya tersebut.
Arman menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri tersebut tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri,
Arman juga menekankan pengunduran Ferdy Sambo tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam pasal tersebut, Arman menyebut bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
Arman sadar bahwa kliennya tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman berharap negara sendiri bisa melakukan pertimbangan terhadap jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi Anggota Polri.
3 Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Arman juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan juga cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tidak hanya itu, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar bisa menjadi pengadilan dalam mengkaji gugatan tersebut.
Pertama, selama menjadi anggota Polri Ferdy Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan juga kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan juga berintegritas yang bisa dibuktikan dengan pengabdian dan juga pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.
Kedua, demi mendukung adanya proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri.
Namun, Arman menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan juga Presiden RI.
Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pada hari Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Jakarta.