Mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Ferdy Sambo karena ia tidak terima telah dipecat oleh Polri.
Alasan Melaporkan
Melansir dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam kasus ini, tergugat merupakan I Adalah Jokowi, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Diketahui, Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo saat ini berstatus menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Adapun Arman Haris sebagai pengacara Ferdy Sambo menjelaskan terkait dengan alasan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional, dan mandiri selama menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo tercatat telah menerima sebanyak 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya tersebut.
Arman menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri tersebut tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri,
Arman juga menekankan pengunduran Ferdy Sambo tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam pasal tersebut, Arman menyebut bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
Arman sadar bahwa kliennya tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman berharap negara sendiri bisa melakukan pertimbangan terhadap jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi Anggota Polri.
3 Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Arman juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan juga cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tidak hanya itu, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar bisa menjadi pengadilan dalam mengkaji gugatan tersebut.
Pertama, selama menjadi anggota Polri Ferdy Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan juga kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan juga berintegritas yang bisa dibuktikan dengan pengabdian dan juga pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.
Kedua, demi mendukung adanya proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri.
Namun, Arman menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan juga Presiden RI.
Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pada hari Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Jakarta.
Arman Haris menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Alasan Mencabut Gugatan
Arman Haris menjelaskan alasan pencabutan gugatan ini dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun sampai sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Arman menjelaskan bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan untuk tidak menggunakan hak tersebut dan kemudian mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa