Bimbang Ferdy Sambo Laporkan Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Merasa Legawa?

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 01 Januari 2023 | 19:12 WIB
Bimbang Ferdy Sambo Laporkan Jokowi Lalu Cabut Gugatan, Merasa Legawa?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Ferdy Sambo karena ia tidak terima telah dipecat oleh Polri.

Alasan Melaporkan

Melansir dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam kasus ini, tergugat merupakan I Adalah Jokowi, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,

4. Menghukum tergugat I dan tergugat  II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diketahui, Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo saat ini berstatus menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Adapun Arman Haris sebagai pengacara Ferdy Sambo menjelaskan terkait dengan alasan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional, dan mandiri selama menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo tercatat telah menerima sebanyak 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya tersebut.

Arman menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri tersebut tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri,

Arman juga menekankan pengunduran Ferdy Sambo tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Dalam pasal tersebut, Arman menyebut bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

Arman sadar bahwa kliennya tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman berharap negara sendiri bisa melakukan pertimbangan terhadap jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi Anggota Polri.

3 Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Arman juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan juga cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak hanya itu, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar bisa menjadi pengadilan dalam mengkaji gugatan tersebut.

Pertama, selama menjadi anggota Polri Ferdy Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan juga kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan juga berintegritas yang bisa dibuktikan dengan pengabdian dan juga pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.

Kedua, demi mendukung adanya proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri.

Namun, Arman menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan juga Presiden RI.

Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Ferdy Sambo Cabut Gugatan

Pada hari Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Jakarta.

Arman Haris menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Alasan Mencabut Gugatan

Arman Haris menjelaskan alasan pencabutan gugatan ini dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun sampai sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Arman menjelaskan bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan untuk tidak menggunakan hak tersebut dan kemudian mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Punya Uang Rp100 Triliun, Reaksi Anak Ferdy Sambo Bikin Publik Curiga: Dapat Uang Dari Mana?

Disebut Punya Uang Rp100 Triliun, Reaksi Anak Ferdy Sambo Bikin Publik Curiga: Dapat Uang Dari Mana?

| Minggu, 01 Januari 2023 | 15:33 WIB

Sebut Gampang Sekali Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Kelas Polsek Saja Bisa Kalau Bukan Orang Gede!

Sebut Gampang Sekali Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Kelas Polsek Saja Bisa Kalau Bukan Orang Gede!

| Minggu, 01 Januari 2023 | 15:08 WIB

Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023

Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 14:50 WIB

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Video | Minggu, 01 Januari 2023 | 14:00 WIB

Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa

Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 13:03 WIB

Eks Kabais Ungkap Satu Momen Yang Bikin Ferdy Sambo Tak Bisa Ngelak Dari Jerat Pasal Pembunuhan, Terkait Pistol

Eks Kabais Ungkap Satu Momen Yang Bikin Ferdy Sambo Tak Bisa Ngelak Dari Jerat Pasal Pembunuhan, Terkait Pistol

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:22 WIB

Pakar Hukum Soroti Upaya Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Demi Bisa Bebas 9 Januari?

Pakar Hukum Soroti Upaya Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Demi Bisa Bebas 9 Januari?

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 11:52 WIB

Terkini

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB