Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 04:30 WIB
Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?
Massa buruh saat berujuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengemukakan, saat bertemu dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Seperti upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

"Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah," katanya.

Selain itu, usulan berikutnya terkait outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan.

Sementara terkait dengan pasal karyawan kontrak di dalam UU Cipta Kerja yang tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA / Walda]
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA / Walda]

"Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali," ujarnya.

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi.

Untuk perhitungan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah empat kali PTKP.

"Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari empat PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP," jelas Said Iqbal.

Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Pada Dibahas DPR

Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan semuanya dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2023.

"Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tin Kadin yang membidangi ketenagakerjaan," urai Said Iqbal.

Sekali lagi, Said Iqbal mengaku belum mengetahui isi Perppu yang sudah dikeluarkan. Lantaran itu, ia masih akan mempelajarinya untuk menyatakan menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Bagaimana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI