Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?

Chandra Iswinarno

Senin, 02 Januari 2023 | 04:30 WIB
Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?
Massa buruh saat berujuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,"

Sebelumnya, MK sendiri menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Dalam putusannya, MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum ada standar baku pembuatan Omnibus Law. Selain itu juga, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati justru mempertanyakan latar belakang Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Menurut Kurniasih, alasan Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker karena kondisi ekonomi global yang tidak konsisten patut dipertanyakan.

Bahkan, ia menyinggung pernyataan Jokowi saat perhelatan G20 di Bali beberapa waktu lalu.

"Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" kata dia lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Menghilangkan Fungsi DPR

Di sisi lain, penerbitan Perppu itu juga menghilangkan fungsi DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

"Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali," ujarnya.

baca juga

Tak hanya dari PKS, Partai Demokrat juga menilai pemerintah tak patuh hukum karena tidak sesuai dengan putusan MK.

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Jansen Sitindaon dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022) juga menyoroti alasan mendesak di balik penerbitan Perppu tersebut.

Sebab, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi mengenai situasi ekonomi belakangan ini.

"(Jokowi) dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja, ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu," jelas Jansen.

"DPR harusnya menolak Perppu ini. Jika pun tidak, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak," sebut Jansen.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira justru memiliki pandangan lain. Ia menilai kondisi mendesak yang disebut Jokowi bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023.

"Pertama, kondisi darurat dalam Perppu UU Cipta Kerja bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023 dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen cenderung tinggi," kata Bhima kepada Suara.com, Minggu (1/1/2022).

Ia mengemukakan, kalau ekonomi masih tumbuh positif, kenapa pemerintah menerbitkan Perppu ini? Sementara alasan kedua soal terbitnya Perppu Cipta Kerja justru menciptakan ketidakpastian kebijakan.

Ketidakpastian Kebijakan

"Masalah utama dalam daya saing salah satunya tingkat ketidakpastian kebijakan cukup tinggi, investor bisa ragu kalau aturan berubah-ubah," katanya.

"Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi UU harus disiapkan secara matang.

Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]

"Kalau terburu buru ya jadi masalah," katanya.

Ketiga, ia menilai tidak ada jaminan setelah Perppu terbit, investasi bisa meningkat karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai jika ada pembahasan ulang akan terjadi politisasi.

“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” kata Said Iqbal dikutip Minggu (1/1/2023).

Ia juga mengemukakan, tak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan Omnibus Law di awal.

"Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," tegas Said Iqbal.

Sikap Kelompok Buruh

Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku belum tahu isinya. Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut.

Saiq Iqbal mengemukakan, sebelum Perppu keluar, sempat membahas bersama tim Kadin untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar ada win-win solution.

Bahkan, bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sudah menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan revisi atau perbaikan, khusunya klaster ketenagakerjaan.

Ia mengemukakan, saat bertemu dengan Tim Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Seperti upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.

"Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten/kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah," katanya.

Selain itu, usulan berikutnya terkait outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja, outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU 13/2023, yakni tetap harus ada pembatasan.

Sementara terkait dengan pasal karyawan kontrak di dalam UU Cipta Kerja yang tidak dibatasi periode kontraknya, meski di dalam PP ada batasan paling lama 5 tahun, diusulkan harus ada batasan periode kontrak.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA / Walda]
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di depan gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2022). [ANTARA / Walda]

"Usulan kami kembali ke UU No 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali," ujarnya.

Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tetapi dengan modifikasi.

Untuk perhitungan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah empat kali PTKP.

"Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari empat PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP," jelas Said Iqbal.

Selain itu, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi pesangon yang dalam hal ini bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan iurannya berapa, bisa didiskusikan lebih lanjut, tetapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan terkait PHK, jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid dan melahirkan semuanya dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2023.

"Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tin Kadin yang membidangi ketenagakerjaan," urai Said Iqbal.

Sekali lagi, Said Iqbal mengaku belum mengetahui isi Perppu yang sudah dikeluarkan. Lantaran itu, ia masih akan mempelajarinya untuk menyatakan menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Bagaimana sikap kami terhadap Perppu tersebut? Akan kami pelajari dulu, apakah akan ada aksi penolakan atau kami terima," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Partai Buruh Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Pada Dibahas DPR

Presiden Partai Buruh Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Pada Dibahas DPR

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 13:15 WIB

Mendadak Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Investor Justru Makin Ragu

Mendadak Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Pengamat: Investor Justru Makin Ragu

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:59 WIB

Ditinggal Pendukung sampai Disebut Diktator, Ini Efeknya Buat Jokowi Gegara Sahkan Perppu Cipta Kerja

Ditinggal Pendukung sampai Disebut Diktator, Ini Efeknya Buat Jokowi Gegara Sahkan Perppu Cipta Kerja

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:27 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB