"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,"
Sebelumnya, MK sendiri menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

Dalam putusannya, MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 karena belum ada standar baku pembuatan Omnibus Law. Selain itu juga, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatannya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati justru mempertanyakan latar belakang Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Menurut Kurniasih, alasan Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker karena kondisi ekonomi global yang tidak konsisten patut dipertanyakan.
Bahkan, ia menyinggung pernyataan Jokowi saat perhelatan G20 di Bali beberapa waktu lalu.
"Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" kata dia lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
Menghilangkan Fungsi DPR
Di sisi lain, penerbitan Perppu itu juga menghilangkan fungsi DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Pada Dibahas DPR
Tak hanya dari PKS, Partai Demokrat juga menilai pemerintah tak patuh hukum karena tidak sesuai dengan putusan MK.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Jansen Sitindaon dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022) juga menyoroti alasan mendesak di balik penerbitan Perppu tersebut.
Sebab, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi mengenai situasi ekonomi belakangan ini.
"(Jokowi) dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja, ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu," jelas Jansen.
"DPR harusnya menolak Perppu ini. Jika pun tidak, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak," sebut Jansen.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira justru memiliki pandangan lain. Ia menilai kondisi mendesak yang disebut Jokowi bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023.