Pro Kontra Wacana Pemilu Coblos Pakai Gambar Partai, Apa Untung Ruginya?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:31 WIB
Pro Kontra Wacana Pemilu Coblos Pakai Gambar Partai, Apa Untung Ruginya?
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Ramai menjadi perbincangan adanya kemungkinan masyarakat akan kembali mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, alih-alih calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Wacana itu pun langsung menuai pro kontra.

Diketahui, hal tersebut seiring dengan adanya gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabarnya, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan dapat berubah dari yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo parpol dalam surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, kemungkinan tersebut dikarenakan sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku pada saat ini sedang digugat oleh MK.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK. Jadi, hal tersebut bukanlah merupakan usulan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi pada saat ini.

Hasyim juga mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar bisa menunggu putusan tersebut, dikarenakan apabila sistem proporsional tertutup tersebut diberlakukan kembali, maka nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara.

Seperti sudah diberitakan bahwa gugatan uji materi terhadap sistem pemilu ini teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

baca juga

Uji materi tersebut diajukan oleh sebanyak enam orang, antara lain yaitu Demas Brian Wicaksono sebagai pemohon I, Yuwono Pintadi sebagai pemohon II, Fahrurrozi sebagai pemohon III, Ibnu Rachman Jaya sebagai pemohon IV, Riyanto sebagai pemohon V, dan Nono Marijono sebagai pemohon VI.

Keenam orang tersebut didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan sebagai kuasa hukum.

Seiring dengan adanya gugatan uji materi tersebut, perdebatan mengenai sistem mana yang sebaiknya digunakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit masyarakat yang menentang wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Mengenai itu, pengamat politik dan dosen Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumadi menilai bahwa sistem proporsional tertutup atau coblos partai ini sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, sistem proporsional tertutup ini pernah digunakan pada zaman orde baru. Namun, sejak tahun 2008, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka. Hal tersebut telah tertulis dalam putusan MK pada tanggal 28 Desember 2008.

Namun, ada juga beberapa pihak yang menyebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup juga mempunyai beberapa keunggulan. Sistem ini dinilai bisa mengurangi gesekan yang terjadi di internal partai politik.

Salah satu gesekan yang bisa terjadi di internal partai politik yaitu seperti penentuan nomor urut calon partai politik.

Ada juga yang menilai bahwa kondisi demokrasi dengan sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah masalah. Namun, bukan juga harus langsung mengubah ke sistem proporsional tertutup.

Dengan memilih dari sistem tertutup yang dulu sempat dijalani ke sistem terbuka, artinya di situ terdapat komitmen bahwa demokrasi ke nilai yang lebih baik dan inklusif dengan mengedepankan hak setiap warganya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi

Bukan PDIP! Ini Tiga Partai Penyebab Isu Penundaan Pemilu, Rizal Ramli: Ga Siap Kompetisi

Video | Selasa, 03 Januari 2023 | 19:15 WIB

Riuh Soal Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Mardiono: Tidak Etis Kami Cabut Tanaman di Lahan Orang

Riuh Soal Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Mardiono: Tidak Etis Kami Cabut Tanaman di Lahan Orang

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 19:13 WIB

Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah

Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:43 WIB

Soal Bakal Capres PDIP, Rocky Gerung: Bu Mega Tetap Menolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Soal Bakal Capres PDIP, Rocky Gerung: Bu Mega Tetap Menolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Bestie | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:30 WIB

Siap Bertarung di Pemilu 2024, Partai Ummat NTB Berencana Jagokan Buni Yani di DPR RI

Siap Bertarung di Pemilu 2024, Partai Ummat NTB Berencana Jagokan Buni Yani di DPR RI

Bali | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:38 WIB

PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung: Untungkan Partai yang Banyak Kader Koruptor!

PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung: Untungkan Partai yang Banyak Kader Koruptor!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:23 WIB

Terkini

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:50 WIB

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:46 WIB

6 Zodiak yang Paling Pintar Mengelola Keuangan dan Hobi Investasi

6 Zodiak yang Paling Pintar Mengelola Keuangan dan Hobi Investasi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:40 WIB

Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News

Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:40 WIB

Nissan Pixo EV: Mobil Listrik Murah Terbaru Calon Rival BYD Dolphin

Nissan Pixo EV: Mobil Listrik Murah Terbaru Calon Rival BYD Dolphin

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 14:38 WIB

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

×