Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?

Bangun Santoso

Rabu, 04 Januari 2023 | 05:55 WIB
Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai badai kritik dari sana-sini. Legislator, pakar hukum, buruh hingga kalangan pengusaha angkat suara.

Oleh Jokowi, Perppu Cipta Kerja itu diterbitkan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Undang-Undang Cipta Kerja memang tak pernah lepas dari kontroversi. Aturan ini sudah banyak menuai penolakan bahkan sejak awal perumusannya.

Jokowi beralasan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu memang terkesan tiba-tiba, hanya dua hari jelang pergantian tahun, tepatnya pada Jumat (30/12/2022). Tak pelak, 'jurus' Jokowi itu langsung menuai badai kritik sana-sini.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menuding Perppu Cipta Kerja hanya sebagai siasat dari pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).

Mirah juga menuding isi Perppu Cipta Kerja sekadar "copy paste" dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," ujar Mirah.

baca juga

Pasal-pasal Merugikan Pekerja

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mirah Sumirat mengatakan, jika Perppu Cipta Kerja tetap dilaksanakan, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan bisa semakin membuat pekerja semakin miskin.

Kelompok buruh pun menyoroti sejumlah aturan di Perppu Ciptaker yang dinilai merugikan. Seperti aturan pesangon, buruh memandang dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.

Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan Sepupu Puan Maharani Akui Lebih Suka Jokowi Ketimbang Megawati Jadi Presiden: Soalnya...

Blak-blakan Sepupu Puan Maharani Akui Lebih Suka Jokowi Ketimbang Megawati Jadi Presiden: Soalnya...

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:45 WIB

Megawati Tugaskan Sekjen PDIP Temui Jokowi di Tengah Isu Reshuffle, Demi Sampaikan Ini

Megawati Tugaskan Sekjen PDIP Temui Jokowi di Tengah Isu Reshuffle, Demi Sampaikan Ini

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:13 WIB

Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:09 WIB

Benarkah Heru Budi Akhirnya Ngaku Disuruh Jokowi Obok-obok Kerja Anies Baswedan?

Benarkah Heru Budi Akhirnya Ngaku Disuruh Jokowi Obok-obok Kerja Anies Baswedan?

Sumatera | Selasa, 03 Januari 2023 | 19:15 WIB

Terima Laporan dari DPR, Hasto PDIP Sebut Sikap NasDem Berubah Pasca Deklarasi Anies Jadi Bacapres

Terima Laporan dari DPR, Hasto PDIP Sebut Sikap NasDem Berubah Pasca Deklarasi Anies Jadi Bacapres

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:59 WIB

Apindo: Pemerintah Lucu, Pengusaha Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu

Apindo: Pemerintah Lucu, Pengusaha Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:52 WIB

AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Cuma Untungkan Elite, Denny Siregar Nyinyir: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya

AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Cuma Untungkan Elite, Denny Siregar Nyinyir: Gue Nggak Yakin Doi Baca Perppu-nya

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

×