Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 10:47 WIB
Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

“Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" tulisnya dalam twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021

4. Terdapat Denda

Jika ada masyarakat yang tidak maupun terlambat membayar pajak, maka denda dikenakan sebesar Rp6.000.000 per tahun. Pertimbangannya yakni besaran Rp6.000.000 dari PKP dikalikan 5$ sesuai lapisan pertama. Oleh karena itu, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta wajib membayarkan pajak sebesar Rp300 ribu per tahunnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI