Keduanya lalu kembali menemui Bambang Kayun dan memberikannya uang sejumlah Rp1 miliar untuk membantu mengurus perkara tersebut.
Namun dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Mereka lalu melarikan diri, hingga masuk dalam DPO Bareskrim Polri.
Selain itu, KPK juga menduga Bambang Kayun telah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari keduanya yang diberikan secara bertahap.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya. Dengan demikian, Bambang Kayun telah menerima total uang senilai Rp56 miliar.
Bambang Kayun jadi tersangka
Pada November 2022, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penetapan itu, Bambang Kayun sempat melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 November 2022.
Namun akhirnya gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel. KPK juga telah mencegah Bambang Kayun kabur ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Mei 2023.
Hingga pada Selasa (3/1/2023), KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari ke depan. Ia mendekam di tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap yangbersangkutan (BK)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).