Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:00 WIB
Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
Bambang Kayun tersangka dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Bambang Kayun kini tak bisa berkutik lagi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu terjerat kasus suap Rp56 miliar.

Tak hanya itu, Bambang Kayun juga menerima suap dalam bentuk mobil mewah dari dua tersangka lainnya ES dan HW.

Suap tersebut diberikan kepada AKBP Bambang Kayun dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bagaimana perjalanan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun? Berikut ulasannya.

Kasus ini berawal pada 2016 lalu, ketika ES dan HW dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM.

Menurut Ketua KPK Firli bahuri, ketika itu, ES dan HW mendapatkan rekomendasi oleh seseorang dan lalu diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.

Mereka akhirnya bertemu pada Mei 2016. Setelah mendengarkan duduk perkara yang dialami keduanya, Bambang Kayun menyatakan siap membantu, namun dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," kata Firli.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat

"Tersangka BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," lanjut Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI