Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:00 WIB
Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
Bambang Kayun tersangka dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah surat permohonan itu dibuat, sebagai tindak lanjut, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu anggota untuk memverifikasinya, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," ungkap Firli.

Namun setelah itu, ES dan HW malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang Kayun lalu menyarankan agar kedua tersangka untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketika memberikan saran tersebut, Bambang Kayun menerima uang dari kedua tersangka senilai Rp5 miliar. Menurut Firli, uang tersebut diberikan melalui transfer bank menggunakan rekening salah satu orang kepercayaannya.

Selama proses pengajuan praperadilan, menurut Firli, KPK menduga Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Polri, agar bisa dijadikan bahan materi isi gugatan.

Hal itu lantas membuat majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka pada ES dan HW tidak sah.

Atas keluarnya putusan itu, Bambang Kayun diduga menerima satu unit mobil mewah dari ES dan HW.

"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli.

ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat

Lima tahun berlalu, perkara perebutan hak ahli waris PT ACM kembali mencuat. Sekitar April 2021, KPK menyebut ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI