Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:00 WIB
Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
Bambang Kayun tersangka dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Hal itu lantas membuat majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan status tersangka pada ES dan HW tidak sah.

Atas keluarnya putusan itu, Bambang Kayun diduga menerima satu unit mobil mewah dari ES dan HW.

"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli.

ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka

Lima tahun berlalu, perkara perebutan hak ahli waris PT ACM kembali mencuat. Sekitar April 2021, KPK menyebut ES dan HW kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

Keduanya lalu kembali menemui Bambang Kayun dan memberikannya uang sejumlah Rp1 miliar untuk membantu mengurus perkara tersebut.

Namun dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Mereka lalu melarikan diri, hingga masuk dalam DPO Bareskrim Polri.

Selain itu, KPK juga menduga Bambang Kayun telah menerima uang sekitar Rp50 miliar dari keduanya yang diberikan secara bertahap.

Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya. Dengan demikian, Bambang Kayun telah menerima total uang senilai Rp56 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat

Bambang Kayun jadi tersangka

Pada November 2022, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penetapan itu, Bambang Kayun sempat melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 November 2022.

Namun akhirnya gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel. KPK juga telah mencegah Bambang Kayun kabur ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Mei 2023.

Hingga pada Selasa (3/1/2023), KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari ke depan. Ia mendekam di tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap yangbersangkutan (BK)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI