Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat, Mahfud MD Tertawakan Masyarakat Sipil Tak Paham

Farah Nabilla

Kamis, 05 Januari 2023 | 10:47 WIB
Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat, Mahfud MD Tertawakan Masyarakat Sipil Tak Paham
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Koalisi Masyarakat Sipil tak memahami perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. .

Dengan mengutip kesimpulan Komnas HAM, Mahfud MD menegaskan bahwa Tragedi itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.

“Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat,” tulisnya.

Ia juga menyatakan Tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM. Kesimpulannya yakni Tragedi kanjuruhan adalah pelanggaran HAM biasa.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perbedaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

Pengertian HAM

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kemudian, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM Berat

baca juga

Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009 juga menyinggung terkait pelanggaran HAM berat. Pasal tersebut berbunyi:

"(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.”

Pada bagian Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39/2009, tertulis bahwa maksud dari frasa ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Melihat dari penjelasan di atas pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat memiliki makna yang sama. Pasalnya frasa ‘kejahatan’ merujuk pada tindak pidana biasa. Namun ‘kejahatan berat’ yang dimaksud yakni ‘pelanggaran HAM berat’.

Frasa 'Kejahatan' dan 'Pelanggaran' dalam Penjelasan Pasal 4 UU HAM

Selain itu, Pasal 4 UU No. 39/2009 juga menegaskan HAM meliputi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. HAM tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Ngamuk Imbas 'Malaikat Masuk Sistem Jadi Iblis', Rizal Ramli Disikat: Makin Ngawur dan Bodoh!

Mahfud MD Ngamuk Imbas 'Malaikat Masuk Sistem Jadi Iblis', Rizal Ramli Disikat: Makin Ngawur dan Bodoh!

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 10:25 WIB

Mahfud MD Dibuat Gedek Rizal Ramli Kritik Tanpa Data Merajalela Ngawurnya

Mahfud MD Dibuat Gedek Rizal Ramli Kritik Tanpa Data Merajalela Ngawurnya

Cianjur | Kamis, 05 Januari 2023 | 10:03 WIB

Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun

Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun

Sumatera | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:20 WIB

Memanas! Rizal Ramli Ungkit Pernyataan Tahun 2012, Mahfud MD: Makin Ngawur dan Bodoh

Memanas! Rizal Ramli Ungkit Pernyataan Tahun 2012, Mahfud MD: Makin Ngawur dan Bodoh

Denpasar | Kamis, 05 Januari 2023 | 07:00 WIB

Mahfud MD Haus Kekuasaan, Rocky Gerung: Ia Paham Soal Keadilan Demokrasi Tapi Pilih Jabatan!

Mahfud MD Haus Kekuasaan, Rocky Gerung: Ia Paham Soal Keadilan Demokrasi Tapi Pilih Jabatan!

Sumatera | Rabu, 04 Januari 2023 | 19:17 WIB

'Intelektualnya Merosot', Rizal Ramli Sebut Mahfud MD Sudah Kena Cuci Mesin Kekuasaan

'Intelektualnya Merosot', Rizal Ramli Sebut Mahfud MD Sudah Kena Cuci Mesin Kekuasaan

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:55 WIB

Mahfud MD Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Tak Paham Soal Pelanggaran HAM Berat: Terlalu..!

Mahfud MD Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Tak Paham Soal Pelanggaran HAM Berat: Terlalu..!

Joglo | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:06 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×