Penipuan Publik, Buruh Desak Presiden Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:49 WIB
Penipuan Publik, Buruh Desak Presiden Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
Para pimpinan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyatakan sikap untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12).

Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu 2/2022 dibuat karena menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.

"Ekonomi menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Selain itu, beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI