Jaksa Tak Hadirkan Dua Ahli di Sidang Obstruction of Justice, Kubu Irfan Widyanto Protes

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 05 Januari 2023 | 17:52 WIB
Jaksa Tak Hadirkan Dua Ahli di Sidang Obstruction of Justice, Kubu Irfan Widyanto Protes
Sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir J Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan dua ahli di sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (5/1/2023).

Pengacara Irfan Widyanto, Fattah Riphat dalam persidangan menyebut sedianya jaksa menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana dan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, kedua ahli tersebut tidak hadir pada persidangan hari ini. Kubu Irfan Widyanto pun merasa keberatan atas hal tersebut.

"Mohon agar majelis hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Wdyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Riphat mengungkapkan keterangan dari salah satu saksi ahli itu sejatinya dijadikan dasar bagi jaksa menyusun dakwaan bagi kliennya.

"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelasnya.

Dia juga menyampaikan jika Irfan tidak bisa didakwa dengan semua pasal yang didakwakan oleh jaksa.

"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," ucap Riphat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:59 WIB

Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...

Bucin sama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Akhirnya Menyerah: Saya Mau Jujur Asal Istri Saya...

News | Senin, 26 Desember 2022 | 15:01 WIB

Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini

Terbongkar! Perilaku Tak Biasa Yosua Jelang Eksekusi, Ferdy Sambo Akui Langsung Emosi hingga Lakukan Ini

News | Minggu, 25 Desember 2022 | 19:40 WIB

Pengacara Irfan Widyanto Usul Sidang Selanjutnya Digeser Awal Januari 2023, Hakim Ketua: Tidak Bisa!

Pengacara Irfan Widyanto Usul Sidang Selanjutnya Digeser Awal Januari 2023, Hakim Ketua: Tidak Bisa!

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 20:07 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB