Baru Ungkap Perkara Suap 1 Miliar Lukas Enembe, KPK Pastikan Telisik Perkara Lain Termasuk Uang Rp 500 Juta ke Kasino

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 07:42 WIB
Baru Ungkap Perkara Suap 1 Miliar Lukas Enembe, KPK Pastikan Telisik Perkara Lain Termasuk Uang Rp 500 Juta ke Kasino
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengungkap satu perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Perkara itu berupa penerimaan uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) demi meloloskan perusahaan mendapatkan tiga proyek sekitar Rp 41 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap kasus terungkap karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.

"Baru menyangkut uang Rp 1 miliar itu yang kami anggap alat buktinya cukup," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Alex memastikan sejumlah perkara lainnya akan didalami KPK. Termasuk kepemilikan uang sekitar Rp 71 miliar di rekening Lukas Enembe yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, aliran dana yang mencapai Rp 500 juta ke salah satu kasino di Singapura juga menjadi materi pendalaman KPK.

"Tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," kata Alex.

Kemudian soal penyelanggaraan PON di Papua, yang juga diduga terjadi penyelewengan dana mencapai miliaran rupiah tak luput dari perhatian KPK. Alex menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"BPK sudah melakukan audit terkait dengan pertanggungjawaban pelaksaan PON itu. Nah itu kami akan kembangkan," ujar Alex.

"Termasuk juga kemungkinan proyek-proyek yang lain. Yang tak tertutup kemungkinan pendor-pendor yang lain itu juga ada pemberian-pemberian juga ya," imbuhnya.

Diketahui KPK telah mengungkap kontruksi kasus suap yang menjerat Lukas Enembe soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas Enembe selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Penampakan Rijatono Penyuap Lukas Enembe Usai Resmi Ditahan KPK

Ini Penampakan Rijatono Penyuap Lukas Enembe Usai Resmi Ditahan KPK

Video | Kamis, 05 Januari 2023 | 21:05 WIB

Sempat Resmikan Gedung di Papua, KPK  Ungkap Alasan Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe

Sempat Resmikan Gedung di Papua, KPK Ungkap Alasan Tak Kunjung Tahan Lukas Enembe

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 23:22 WIB

KPK Resmi Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe

KPK Resmi Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Jadi Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe

Video | Kamis, 05 Januari 2023 | 20:00 WIB

Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar

Berkat Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Perusahaan Rijatono Lakka Menangkan Proyek Rp41 Miliar

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 19:15 WIB

Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar

Direktur PT TBP Rijatono Lakka Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Demi Dapat Proyek Rp41 Miliar

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:40 WIB

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka Jadi Tersangka

Foto | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:23 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB