3. Kemudian, jika imam membaca doa qunut dengan nada keras dan makmum mendengarkan imam, maka cukup bagi makmum untuk mengaminkan saja.
Dalam buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Imam an-Nawawi dijelaskan, saat mushalli sebagai imam maka bacaan Allahummah dina dan seterusnya, disunnahkan untuk menggunakan shighat (bentuk kalimat) yang jamak.
Jika imam menggunakan lafal ihdinni, maka tetap sah qunutnya tetapi menjadi makruh. Alasannya, karena imam mengkhususkan dirinya sendiri dalam doa tetsebut.
Hal ini seperti hadist Riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang hamba yang tidak menjadi imam kaum, yang mengkhusukan dirinya sendiri dalam doanya. Jika dia melakukannya, sungguh dia telah mengkhianati mereka."
Itulah tadi penjelasan mengenai apakah makmum ikut baca doa qunut subuh? Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari