Koalisi Cek Fakta Kecam Lembaga Hasan Nasbi usai Tuding Berita sebagai Konten Click Bait

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2025 | 15:31 WIB
Koalisi Cek Fakta Kecam Lembaga Hasan Nasbi usai Tuding Berita sebagai Konten Click Bait
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi kantor PCO di Gedung Kwarnas, Jakarta, Selasa (3/6/2025). (Suara.com/Novian Ardiansyah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Cek Fakta mengecam narasi mengecam narasi yang dipublikasikan Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atau Presidential Communication Office (PCO) lewat sejumlah konten media sosial yang diunggah ke akun Instagram @cekfakta.ri milik pemerintah.

Alasannya, lembaga yang dinaungi Hasan Nasbi ini melabeli sebuah konten dari media Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID sebagai click bait. Label ini diunggah lewat akun @cekfakta.ri serta menandai akun @pco.ri.

Akun yang dikelola Kantor Komunikasi Kepresidenan RI itu menyatakan pemberitaan dari tiga media tersebut menampilkan potongan tidak utuh dari konferensi pers Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait situasi lapangan kerja di Indonesia.

"Sehingga menimbulkan kesan keliru seolah-olah beliau, atas nama lembaganya, membantah kenyataan di lapangan dan menyepelekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)," tulis akun @cekfakta.ri dan @pco.ri.

"Koalisi menilai pelabelan stigma ‘click-bait’ pada konten berita media arus utama yang disertai tangkapan layar pemberitaan Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID pada Rabu, 4 Juni 2025 adalah serangan tak berdasar pada kredibilitas jurnalisme dan kualitas media arus utama," kata Koalisi Cek Fakta lewat pernyataan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Tak hanya menyerang kredibilitas media, Koalisi Cek Fakta mengatakan kalau tindakan PCO memberikan label click-bait pada konten pemberitaan di media mencirikan kurangnya pemahaman Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Undang-undang ini jelas mengatur mekanisme bagi semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media melalui hak koreksi dan hak jawab," kata Koalisi.

Menurut Koalisi, mekanisme ini memang berfungsi sebagai pengingat atau koreksi pada media agar selalu berhati-hati dalam rantai produksi berita. Namun apabila ditemukan kesalahan, media harus mengumumkan kesalahan dan memuat hak koreksi serta hak jawab yang diterimanya.

"Jika media abai terhadap hak koreksi dan hak jawab, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan kasusnya kepada Dewan Pers," lanjut Koalisi.

Baca Juga: Pengamat Pakai Contoh Hasan Nasbi, Sikap Prabowo Dinilai Tak Sejalan dengan Arahannya Sendiri

Selain itu, Koalisi Cek Fakta juga mempertanyakan mekanisme dan prosedur pemeriksaan fakta pada akun @cekfakta.ri yang pertama kali mengunggah kontennya pada 21 Mei 2025 lalu.

Pada konten awalnya, PCO menjelaskan akun tersebut adalah kanal untuk melakukan pelurusan informasi yang terpapar disinformasi, fitnah, dan kebencian.

Lanjut di konten kedua, akun tersebut berisi informasi yang bermaksud meluruskan disinformasi soal Sekolah Garuda dan sekolah rakyat.

Takarir (caption) konten yang diunggah pada 23 Mei 2025 menyatakan:

“Dalam pekan ini, beredar disinformasi bahwa Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat dianggap bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut terkait program Kemendiktisaintek dan Kemensos ini!”

Koalisi Cek Fakta menganggap konten tersebut sama sekali tidak menampilkan apa disinformasi yang dimaksud serta bagaimana metode pemeriksaan fakta atas hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI