Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 20:05 WIB
Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?
unggahan viral ustazah mengaji disawer (instagram.com/hilmi28)

Suara.com - Publik terutama umat Muslim seantero negeri kini tengah emosi usai melihat fenomena seorang pelantun ayat suci Al Quran perempuan alias qariah disawer saat ngaji.

Insiden tersebut terjadi saat qariah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Al Quran di sebuah pesantren. Kala itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang membawa beberapa lembar uang Rupiah.

Bak seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria itu. Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.

Sontak, amarah publik bergejolak dan mengecam aksi kedua pria tersebut usai rekaman insiden ustazah Nadia disawer jadi viral.

Publik juga bertanya-tanya tentang pandangan ajaran agama terkait dengan tindakan sawer.

Nyawer menurut hukum fiqh Islam

Secara sederhana, sawer-menyawer adalah sebuah tindakan memberi uang yang dilakukan oleh audiens kepada seorang penghibur yang beraksi tampil di panggung.

Umumnya, tindakan nyawer dilakukan di acara-acara musik, terutama pagelaran dangdut. Biasanya, penonton memberikan lembaran uang dan langsung diterima oleh penyanyi atau biduan di panggung. Tak jarang pula pemberian uang tersebut dilakukan dengan aksi tak senonoh seperti menyelipkan uang di bagian sensitif sang biduan.

Lantas, bagaimana jika tindakan sawer tersebut dilakukan kepada seorang qori atau qoriah?

Baca Juga: Qoriah Disawer Duit bak Biduan di Panggung, Publik Geram: Dikira Dangdutan Kali

Memberikan uang kepada seseorang secara umum tentu hukumnya adalah boleh, namun jika dilakukan kepada seorang yang sedang melantunkan bacaan Al Quran bukan sebuah tindakan yang dibenarkan secara syariat.

Adapun menyawer adalah sebuah tindakan yang mengganggu dan menciderai sakralitas kitab suci Quran. Sebab kegiatan nyawer sudah identik dengan dunia hiburan dan duniawi.

Imam al Suyuthi, seorang ahli hadist menjelaskan bahwa saat bacaan Quran sedang dilakukan, hendaknya orang yang hadir di situ harus mendengarkan dengan seksama dan penuh hormat.

“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat," jelas Imam Suyuthi dalam karyanya.

Menurut Buya Yahya

Terkait dengan etika memberikan uang atau nyawer seorang pelantun ayat suci, Buya Yahya dalam khotbahnya juga menyimpulkan bahwa sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI