Apa Itu Electronic Road Pricing? Sistem Jalan Berbayar di Jakarta yang Tuai Kontroversi

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:49 WIB
Apa Itu Electronic Road Pricing? Sistem Jalan Berbayar di Jakarta yang Tuai Kontroversi
Apa itu sistem electronic road pricing? (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebentar lagi akan menerapkan sistem jalan berbayar, yakni electronic road pricing atau ERP. Rencana itu sendiri langsung memicu kontroversi dan bahkan membuat emosi sejumlah warganet.

ERP adalah sistem jalanan berbayar untuk setiap pengendara motor atau mobil yang lewat di jalanan tersebut. Nantinya, pengguna kendaraan wajib membayar dalam jumlah tertentu untuk melintas di jalanan berbayar sampai kembali masuk ke jalanan utama atau tidak berbayar.

Implementasi ERP merupakan salah satu pengembangan dari beberapa negara seperti di Singapura. Hal itu rupanya menjadi contoh bagi Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikannya di sejumlah titik.

Tujuan implementasi ERP ini tidak lain dalam rangka mengurai kemacetan dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta sering menemui permasalahan di kemacetan jalanan. Situasi kemacetan yang seolah sudah menjadi masalah tahunan pun mendorong Pemprov DKI untuk menerapkan sistem jalan berbayar.

Lalu, bagaimana sebenarnya implementasi ERP ini? 

Penerapan jalan berbayar ini sebenarnya pernah diterapkan pertama kali pada tahun 2014 lalu. Kala itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan sistem jalan berbayar di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Gedung Panin Bank.

Percobaan sistem jalan berbayar itu berlangsung selama 3 bulan. Dishub saat itu juga memasang alat on board unit (OBU) di dua unit mobil dinas. Fungsinya sebagai sampel kendaraan dan perkiraan biaya yang perlu dikeluarkan oleh setiap pengendara saat melintasi jalan berbayar.

Dahulu, sistem itu dilakukan dengan cara mengharuskan setiap pemilik kendaraan yang mau melintasi jalan berbayar memiliki OBU berisi saldo. Selanjutnya, Dishub akan merekam data dan mendeteksi alat OBU yang terdapat di dalam mobil.

Data pemilik mobil nantinya akan langsung dikirimkan kepada petugas Dishub atau kepolisian setempat. Data itu berguna untuk mengirimkan surat tilang jika pengendara jalan berbayar melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Namun, sistem beberapa tahun lalu berbeda dengan yang akan diterepakan tahun ini. Pasalnya, sistem jalan berbayar yang akan diimplementasikan di DKI Jakarta adalah berbasis elektronik.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengungkap bahwa penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Jakarta.

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu. seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer. Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Rencana itu pun kini mendapat protes dari masyarakat. Pasalnya, jalan berbayar dinilai merugikan rakyat, terlebih karena pajak yang dibayarkan dianggap cukup digunakan untuk mengurai kemacetan di jalanan dengan cara lain.

"Rakyatnya yang mengorbankan diri, memilih pemerintah sama mereka orang," komentar warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaduh Jalan Berbayar di DKI Jakarta Usulan Anies, Nama Ahok dan Jokowi Juga Disebut

Gaduh Jalan Berbayar di DKI Jakarta Usulan Anies, Nama Ahok dan Jokowi Juga Disebut

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:44 WIB

5 Coffee Shop Hidden Gem Jakarta Pusat Wajib Dikunjungi, Cocok Buat WFH atau Nongkrong

5 Coffee Shop Hidden Gem Jakarta Pusat Wajib Dikunjungi, Cocok Buat WFH atau Nongkrong

Lifestyle | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:30 WIB

Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Suruh Bharada E Tembak Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Suruh Bharada E Tembak Brigadir Yosua

Foto | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:14 WIB

Formula E 2022 Tidak Dapat Sponsor BUMN, Bagaimana Tahun Ini? Begini Jawaban Heru Budi

Formula E 2022 Tidak Dapat Sponsor BUMN, Bagaimana Tahun Ini? Begini Jawaban Heru Budi

Jakarta | Selasa, 10 Januari 2023 | 12:11 WIB

Diperiksa di Polres Jaksel Hari ini, Tersangka Penganiayaan Anak Eks Bos OVO Indrajana Belum Terlihat

Diperiksa di Polres Jaksel Hari ini, Tersangka Penganiayaan Anak Eks Bos OVO Indrajana Belum Terlihat

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:34 WIB

Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Dioper ke Kejati DKI Jakarta Besok

Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Dioper ke Kejati DKI Jakarta Besok

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:24 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB