Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB
Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas
Mabes Polri merilis kasus kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia - Aceh - Medan yang dikendalikan dua terpidana mati dari dalam Lapas di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia - Aceh - Medan yang dikendalikan dua terpidana mati dari dalam Lapas. Dalam kasus ini polisi menangkap 10 orang tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut dua terpidana mati selaku pengendali dalam kasus ini bernama Zulkifli dan Hery Setiawan.

"Jadi ada dua kami ungkap atas kerjasama Dittipid Narkoba Bareskrim dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan perkaranya narkoba di vonis mati," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Jayadi menjelaskan, delapan tersangka lainnya ditangkap dengan peran sebagai kurir. Mereka di antaranya; Irwan Syahputra, Aidil Fitra Pohan, Edy Syahputra, Bukhari, M. Jaiz, Sabran, Usman, dan Riza Zulham Nasution.

"Total barang bukti 50 kilogram sabu dibungkus dengan kemasan teh China," ujar Jayadi.

Mabes Polri merilis kasus kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia - Aceh - Medan yang dikendalikan dua terpidana mati dari dalam Lapas di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Mabes Polri merilis kasus kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia - Aceh - Medan yang dikendalikan dua terpidana mati dari dalam Lapas di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Menurut penuturan Jayadi, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada akhir Desember 2022. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Selanjutnya, Dittipid Narkoba Bareskrim membentuk tim gabungan bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh serta Bea dan Cukai Sumatera Utara hingga berhasil menangkap para pelaku.

"Pada tanggal 4 Januari kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang pada saat bersamaan kami mendapatkan 50 kilogram sabu yang ada di mobil Honda Brio," ungkapnya.

Atas perbuatannya 10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Diperiksa Soal Dugaan Pencemaran Nama Dirut TASPEN, Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim Siang Ini

Kembali Diperiksa Soal Dugaan Pencemaran Nama Dirut TASPEN, Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim Siang Ini

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:59 WIB

Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Masih Ditemukan, Sosiolog UGM Sarankan Hal Ini

Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Masih Ditemukan, Sosiolog UGM Sarankan Hal Ini

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 11:16 WIB

Buntut Ucapan 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan KBPP Polri ke Bareskrim

Buntut Ucapan 'Polisi Pengabdi Mafia', Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan KBPP Polri ke Bareskrim

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:29 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×