Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi

Selasa, 10 Januari 2023 | 22:29 WIB
Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menggelar konpers penangkapan tersangka kasus ketok palu DPRD Jambui Tahun Anggara 2017-2018 di Gedung Merah Putih KPK Jaksel pada Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun 28 Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang jadi tersangka baru yaitu:

  1. SP (Syopian)
  2. SA (Sofyan Ali)
  3. SN (Sainuddin )
  4. MT (Muntalia)
  5. SP (Supriyanto)
  6. RW (Rudi Wijaya)
  7. MJ (M. Juber)
  8. PR (Poprianto)
  9. IK (Ismet Kahar)
  10. TR (Tartiniah RH)
  11. KN (Kusnindar)
  12. MH (Mely Hairiya)
  13. LS (Luhut Silaban)
  14. EM (Edmon)
  15. MK (M. Khairil)
  16. RH (Rahima)
  17. MS (Mesran)
  18. HH (Hasani Hamid)
  19. AR (Agus Rama)
  20. BY (Bustami Yahya)
  21. HA (Hasim Ayub)
  22. NR (Nurhayati)
  23. NU (Nasri Umar)
  24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
  25. DL (Djamaluddin)
  26. MI (Muhammad Isroni)
  27. MU (Maul)
  28. HI (Hasan Ibrahim)

Namun dari 28 tersangka, baru 10 orang yang dihadirkan dan dilakukan penahanan oleh KPK. Mereka yakni, SP (Syopian), SA (Sofyan Ali) SN (Sainuddin), MT (Muntalia), dan SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya). Kemudian MJ (M. Juber), PR (Poprianto) IK (Ismet Kahar), dan TR (Tartiniah RH).

Untuk proses penyidikan 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Guntur MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya ke 28 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada 18 tersangka yang belum ditahan, KPK meminta untuk kooperatif pada panggilan pemeriksaan penyidik nantinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI