Ia lalu memeriksa nomor telepon tersebut dan mengetahui bahwa pemilik nomor tersebut adalah ustazah yang ia dengar suaranya dalam file rekaman sebelumnya.
Ibu Nyai langsung mendatangi ustazah tersebut dan menanyakan huungannya dengan sang suami, Kiai Fahim. Tak disangka, ustazah tersebut mengakui kalau ia memiliki hubungan khusus dengan Kiai Fahim, sehingga membuatnya syok.
Ia lalu mengamankan ponsel milik suaminya itu dan menyerahkannya ke kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Bantahan Kiai Fahim
Mengetahui dirinya diterpan isu tak sedap, Kiai Fahim lantas angkat suara dan menemui sejumlah awak media pada Jumat (6/1/2023). Pada kesempatan itu, ia membantah semua kabar miring yang beredar di publik mengenai dirinya.
Dalam pengakuannya, Kiai Fahim bahkan siap berjalan jongkok sambil telanjang dari Jember ke Jakarta jika terbukti telah mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah.
"Dia mempunyai video saya. Kalau ada, saya ambil video itu, saya beli Rp 100 juta kemudian setelah itu kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta. Kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini," kata Fahim
Sempat mangkir dari panggilan polisi
Kasus dugaan pencabulan belasan santri dan sejumlah ustazah yang dilakukan Kiai Fahim telah sampai ke kepolisian berkat laporan istrinya.
Baca Juga: Dosen Cabul di Bandara Ngurah Rai Sudah Punya 3 Anak Namun Diduga Penyuka Sesama Jenis
Pihak kepolisian pun telah merencanakan pemeriksaan kepada Fahim pada Sabtu (7/1/2023), namun kiai tersebut tidak memenuhi panggilan polisi. Kuasa hukum Fahim, Andi C Putra mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan polisi karena sedang kurang sehat.
"Dilakukan pemanggilan pukul 10 pagi. Tapi karena kondisi kesehatan kurang fit, akhirnya drop sakit," kata Andi, Senin (9/1/2023).
Sebagai gantinya,lanjut Andi, ia mengajukan penundaan pemanggilan pada Selasa (10/1/2023) karena kliennya masih dalam masa pemulihan. Ia menegaskan,kliennya akan berlaku kooperatif dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Kontributor : Damayanti Kahyangan