Hari ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Brigadir Yosua

Dythia Novianty, Rakha Arlyanto

Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:58 WIB
Hari ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Brigadir Yosua
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (13/1/2023).

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.30 WIB. Keterangan tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

"Benar sesuai dinamika, untuk terdakwa HK dan AP," ucap Djuyamto ketika dikonfirmasi.

Tak hanya Hendra dan Agus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa lain, yakni mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin.

Selain itu, terdakwa lainnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto juga bakal menjalani persidangan hari ini.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto. (bidik layar video)
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto. (bidik layar video)

Di sidang Irfan, agendanya adalah mendengarkan saksi meringankan.

Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.

Diketahui, Hendra dalam perkara ini Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua.

Selain Hendra, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

baca juga

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan: Percuma Punya Pangkat Kalau Harkat dan Martabat Hancur

5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan: Percuma Punya Pangkat Kalau Harkat dan Martabat Hancur

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:51 WIB

Tetap Jalankan Skenario Usai Melihat Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo: Saya Panik, Yang Mulia

Tetap Jalankan Skenario Usai Melihat Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo: Saya Panik, Yang Mulia

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:20 WIB

Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya

Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:16 WIB

Ferdy Sambo Bilang Anak Buah Tidak Bersalah: Mereka Orang Hebat

Ferdy Sambo Bilang Anak Buah Tidak Bersalah: Mereka Orang Hebat

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 03:05 WIB

Ferdy Sambo Akui Skenario Liciknya Gagal, Gegara Brigadir Yosua Tertangkap CCTV Kompleks Duren Tiga

Ferdy Sambo Akui Skenario Liciknya Gagal, Gegara Brigadir Yosua Tertangkap CCTV Kompleks Duren Tiga

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:25 WIB

Di Hadapan Hakim, Sambo Ungkap Skenario Sita CCTV Kompleks Duren Tiga Usai Menembak Mati Brigadir Yosua

Di Hadapan Hakim, Sambo Ungkap Skenario Sita CCTV Kompleks Duren Tiga Usai Menembak Mati Brigadir Yosua

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:57 WIB

Terkini

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

×