Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:16 WIB
Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama
Ilustrasi hamil (Unsplash.com/ Camylla Battani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bintang juga melihat dari aspek ekonomi pernikahan anak yang menjadikan remaja di bawah umur harus bekerja, sehingga rentan untuk mendapatkan pekerjaan berupah rendah.

Hal tersebut dinilai bisa membuat kemiskinan ekstrem berlanjut. Tidak hanya itu, Bintang menyinggung fenomena maraknya dispensasi perkawinan anak di Ponorogo, Jawa Timur dikarenakan hamil di luar nikah.

4. Faktor Budaya

Diketahui, terdapat dispensasi kawin dimohonkan karena faktor budaya, seperti misalnya dorongan orang tua kedua belah pihak dan juga dikarenakan ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi.

Tidak hanya itu, sosialisasi Undang-Undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.

5. Adanya Pergantian UU perkawinan 2019 yang Belum Disosialisasikan Secara Masif

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Restu Novi Widiani, menyebut bahwa tingginya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang masih belum disosialisasikan secara masif.

Ia menyebut pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus pernikahan dini di kabupaten atau kota seperti di Ponorogo. Oleh karenanya, Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, PA : Kondisi Mendesak, Dispensasi Permohonan Menikah Terpaksa di Kabulkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI