Bintang juga melihat dari aspek ekonomi pernikahan anak yang menjadikan remaja di bawah umur harus bekerja, sehingga rentan untuk mendapatkan pekerjaan berupah rendah.
Hal tersebut dinilai bisa membuat kemiskinan ekstrem berlanjut. Tidak hanya itu, Bintang menyinggung fenomena maraknya dispensasi perkawinan anak di Ponorogo, Jawa Timur dikarenakan hamil di luar nikah.
4. Faktor Budaya
Diketahui, terdapat dispensasi kawin dimohonkan karena faktor budaya, seperti misalnya dorongan orang tua kedua belah pihak dan juga dikarenakan ABG yang akan dinikahkan sudah tidak sekolah lagi.
Tidak hanya itu, sosialisasi Undang-Undang Perkawinan yang baru tentang minimal usia pernikahan belum tersosialisasikan secara luas.
5. Adanya Pergantian UU perkawinan 2019 yang Belum Disosialisasikan Secara Masif
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Restu Novi Widiani, menyebut bahwa tingginya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian UU Perkawinan 2019 yang masih belum disosialisasikan secara masif.
Ia menyebut pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus pernikahan dini di kabupaten atau kota seperti di Ponorogo. Oleh karenanya, Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) yang dibentuk oleh Gubernur Jatim akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota di awal Februari tahun ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa