Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:55 WIB
Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo
Dua terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Suara.com - Dua mantan anak buah eks Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan sama-sama menyebut jika mantan Kaden A, Paminal Agus Nurpatria, bukan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo, melainkan cek dan amankan.

Kedua mantan anak buah yang dimaksud itu adalah ajudan Hendra, I Putu Egi dan sopir Mika Misalim. Keduanya mengutarakan hal tersebut di sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Putu dan Mika dihadirkan di persidangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra dan Agus.

Bermula saat tim hukum Hendra bertanya mengenai apa kegiatan Putu satu hari pasca Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022.

Putu mengatakan dirinya bersama Mika ditugaskan mengantar Hendra ke mantan rumah dinas Sambo di Duren, Jakarta Selatan. Di sana, Putu mengaku melihat Agus Nurpatria.

"Pada saat saudara Agus Nurpatria duduk-duduk di situ, ada nggak yang mendatangi saudara Agus ini?" tanya kuasa hukum Hendra.

"Nyamperin ada waktu itu AKP Irfan," jawab Putu.

"Saudara saksi kenal sama Irfan?" tanya kuasa hukum kembali.

"Kenal," singkat Putu.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Ferdy Sambo di Kasus Yosua

"Sejak kapan?" ucap kuasa hukum.

"Semenjak saya (kerja) sama Pak Hendra, selama 4 tahunan," jawab Putu.

Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Setelah itu, tim hukum Hendra bertanya apa isi pembicaraan antara Hendra dan Agus. Putu dan Mika pada momen ini kompak menjawab jika atasannya menyuruh mantan Kasubnit I Subdit III Dittupidum Bareskrim Irfan Widyanto Irfan Widyabto mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo.

"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.

"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.

"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI