Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!

bandungbarat

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:25 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!
JPU bacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. (pmnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Terkait perkara tersebut, jaksa sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tuntutannya, baik itu yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo terkait kasusnya.

Hal tersebut diungkapkan JPU pada agenda sidang hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (17/1/2023).

Adapun terkait tuntutan yang dibacakan JPU terkait perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.

Terdakwa lainnya yang terlibat kasus Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Disebutkan sebelumnya bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.

Atas kasusnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua

'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:16 WIB

Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah

Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah

Bandungbarat | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB

3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan

3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB

Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Kita 'Counter' Pakai Bukti di Pembelaan

Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Kita 'Counter' Pakai Bukti di Pembelaan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Krisis 1998 dan Pentingnya Kepemimpinan di Masa Sulit

Krisis 1998 dan Pentingnya Kepemimpinan di Masa Sulit

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB

Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru

Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB

Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:54 WIB

Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!

Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!

Bekaci | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:52 WIB

Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan

Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:51 WIB

Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen

Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:50 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul

Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:50 WIB

Zlatan Ibrahimovic Sebut Dirinya Lebih Lengkap daripada Erling Haaland

Zlatan Ibrahimovic Sebut Dirinya Lebih Lengkap daripada Erling Haaland

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:50 WIB

Demonstrasi Mahasiswa Bikin Rupiah Kembali Menguat

Demonstrasi Mahasiswa Bikin Rupiah Kembali Menguat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:49 WIB

Harga BBM Naik, Gaya Hidup Tetap Jalan: Tanda Pola Konsumtif Sulit Lepas?

Harga BBM Naik, Gaya Hidup Tetap Jalan: Tanda Pola Konsumtif Sulit Lepas?

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:45 WIB