Suara.com - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wanda dan anaknya Astract Bona Timoro Enembe datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Kuasa hukum mereka, Petrus Bala Pattyona menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi bukan untuk Lukas Enembe, melainkan untuk Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) yang terduga pelaku pemberian suap.
"Sehingga hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka dalam PT TBP," kata Petrus di KPK.
Dia mengatakan pada pemanggilan sebelumnya 5 Oktober 2022, Yulce Wanda tidak datang memenuhi panggilan KPK, karena dia dimintakan bersaksi untuk suaminya, Lukas Enembe.
![Gubernur Papua Lukas Enembe saat digelandang ke KPK setelah jalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). [Mahasiswa magang/Rayfa Haidar Utomo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/12/42114-gubernur-papua-lukas-enembe.jpg)
"Kalau untuk tersangka LE (Lukas Enembe) karena sebagai suami Ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," kata Petrus.
Namun, pada pemeriksaan hari ini dirinya mengingatkan kepada Yulce Wanda dan anaknya untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Laka apa yang Ibu dengar dan apa yang Ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Laka maupun Bapak Lukas menjadi terang," katanya.
Setelah tiba sekitar pukul 10.00 WIB, kekinian istri dan anak Lukas Enembe hingga pukul 12.37 WIB masih berada di KPK menjalani pemeriksaan.
Pada hari ini, selain istri dan anak Lukas Enembe, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu seorang pihak swasta atas nama Yonater Karomba.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, KPK Geledah DPRD DKI
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan