Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:57 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten
Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanggapi tuntutan 8 tahun penjara yang dikenakan kepada kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Febri, jaksa galau dan tak konsisten menyusun berkas tuntutan tersebut.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU (jaksa penuntut umum ) galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Febri menilai jaksa mengenyampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya. Padahal, dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan dan sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.

"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," sebut Febri.

Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri dituntut hukuman 8 oleh jaksa di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

baca juga

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:50 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:40 WIB

Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan

Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:18 WIB

Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Dexcon | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:10 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari

Bukan Sekadar Tren, Alasan Barrel Pants Kini Jadi Andalan Gaya Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:52 WIB

Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:48 WIB

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:36 WIB

Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris

Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:35 WIB

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:24 WIB

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:23 WIB

×