Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:50 WIB
Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kubu Putri untuk menyusun pledoi tersebut.

"Untuk menanggapi tuntutan dari JPU, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," balas hakim.

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU.

Tidak hanya itu, Putri selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.

Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

baca juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:40 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua Langsung Syok: Makin Hancur, Sangat Menyakitkan!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua Langsung Syok: Makin Hancur, Sangat Menyakitkan!

Metro | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:38 WIB

Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:21 WIB

Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan

Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:18 WIB

Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Serang | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:15 WIB

Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Publik: Kasihan Ibu Brigadir J

Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Publik: Kasihan Ibu Brigadir J

Moots | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:11 WIB

Terkini

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, PKS Tegaskan Sikap Kritis, Konstruktif dan Solutif di Koalisi

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, PKS Tegaskan Sikap Kritis, Konstruktif dan Solutif di Koalisi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Bentangkan Spanduk Protes di Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Digelandang ke Polda Metro Jaya

Bentangkan Spanduk Protes di Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Digelandang ke Polda Metro Jaya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:56 WIB

IHSG Terbang ke Level 5.200 di Sesi I, BMRI Naik 8%

IHSG Terbang ke Level 5.200 di Sesi I, BMRI Naik 8%

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Saham BBCA Bangkit di Sesi I IHSG Ditopang Aksi Korporasi Jumbo

Saham BBCA Bangkit di Sesi I IHSG Ditopang Aksi Korporasi Jumbo

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Apa Perbedaan antara Setrika Keramik dan Stainless Steel? Ketahui sebelum Membeli

Apa Perbedaan antara Setrika Keramik dan Stainless Steel? Ketahui sebelum Membeli

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Emil Audero Bikin 3 Penyelamatan, Rayo Vallecano Kehilangan 2 Poin di Markas Getafe

Emil Audero Bikin 3 Penyelamatan, Rayo Vallecano Kehilangan 2 Poin di Markas Getafe

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Bolehkan Memakai Essence Tanpa Toner? Ini Kata Dokter Spesialis Kulit

Bolehkan Memakai Essence Tanpa Toner? Ini Kata Dokter Spesialis Kulit

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Sinopsis Squall, Drama Romantis Jepang Dibintangi Riko dan Yoshizawa Kaname

Sinopsis Squall, Drama Romantis Jepang Dibintangi Riko dan Yoshizawa Kaname

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Gus Ipul Tegaskan Penuduh Riswah di Muktamar NU Bisa Hadapi Konsekuensi Hukum

Gus Ipul Tegaskan Penuduh Riswah di Muktamar NU Bisa Hadapi Konsekuensi Hukum

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama

Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama

Bekaci | Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:49 WIB

×