Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

7. Tahap banding

Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka jaksa atau terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam hal ini, biasanya para jaksa dan terdakwa diminta melengkapi semua data dukungan atas protes yang mereka lakukan.

8. Putusan banding

Banding yang dilakukan ini akan kembali didiskusikan oleh hakim dan dibuka hasilnya dalam putusan banding. Jika kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

9. Kasasi

Lagi-lagi, apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan data dukungan yang lebih kuat agar hukuman dapat diterima.

10. Putusan kasasi

Jika hukuman pada kasasi sudah diterima oleh kedua belah pihak, maka status persidangan sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana dan siap dieksekusi.

11. Tahap Peninjauan Kembali (PK)

Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Terdakwa tetap diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa untuk terakhir kalinya pada tahap PK. Terdakwa kembali bisa membantah dan menolak lagi atas hukuman yang dituntut kepadanya. Syaratnya pada PK ini yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.

12. Putusan Peninjauan Kembali (PK)

Tahap terakhir sebelum eksekusi ialah putusan peninjauan kembali kepada terdakwa hingga akhirnya siap dieksekusi. Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

Kini, pihak Sambo sedang mempersiapkan pledoi untuk masuk ke tahap sidang pembelaan.

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI