Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Usai diberikan kesempatan dalam tahap duplik, permintaan terdakwa atau dakwaannya tidak serta merta diterima. Majelis hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan serta menentukan hukuman paling pantas untuk terdakwa dan mempertimbangkan tuntutan jaksa.

6. Sidang putusan

Majelis hakim akan membacakan keputusan dari hasil RPH secara terbuka di depan para terdakwa dan pendamping mereka. Secara garis besar, ada jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.

Dalam tahap ini, kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapat. Apabila kedua pihak menerima, maka vonis akan langsung dieksekusi.

7. Tahap banding

Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka jaksa atau terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam hal ini, biasanya para jaksa dan terdakwa diminta melengkapi semua data dukungan atas protes yang mereka lakukan.

8. Putusan banding

Banding yang dilakukan ini akan kembali didiskusikan oleh hakim dan dibuka hasilnya dalam putusan banding. Jika kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

9. Kasasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI