Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang tuntutan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati serta Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Dalam persidangan, kelima tersangka ini ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, Richard selama 12 tahun, dan hukuman terberat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum dijebloskan ke penjara, ada beberapa tahapan hukum lainnya yang harus dilewati Sambo. Lalu, apa saja tahapan lainnya? Simak inilah tahapan sidang perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya.

1. Sidang tuntutan 

Proses awal usai pengumpulan data dan pembuktian pidana adalah sidang tuntutan. Sidang tuntutan yang akan dipimpin langsung oleh hakim ini menghadirkan jaksa penuntut hukum (JPU) sebagai pihak yang berhak menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang. Hal ini merupakan langkah awal untuk mengetahui berapa lama terdakwa kemungkinan besar akan menerima tuntutan tersebut atau denda yang berlaku.

2. Sidang pembelaan

Setelah pihak JPU membacakan tuntutan, maka pihak terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan di depan penegak hukum dan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam persidangan ini, terdakwa juga bisa menyampaikan keinginan keringanan hukuman jika memungkinkan.

3. Tahap replik

Pada tahap ini, jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa. Biasanya, pada tahap ini jaksa akan membawa dokumen dokumen pendukung untuk meyakinkan hakim bahwa tuntutan yang disampaikan sudah benar dan mengikuti UU.

4. Tahap duplik 

Dalam tahap ini, terdakwa kembali diberikan kesempatan untuk membela dan membantah tuduhan dan tuntutan kepada mereka setelah tahap replik jaksa. Di tahap duplik, kebanyakan bantahan biasanya berasal dari faktor eksternal.

5. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Usai diberikan kesempatan dalam tahap duplik, permintaan terdakwa atau dakwaannya tidak serta merta diterima. Majelis hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan serta menentukan hukuman paling pantas untuk terdakwa dan mempertimbangkan tuntutan jaksa.

6. Sidang putusan

Majelis hakim akan membacakan keputusan dari hasil RPH secara terbuka di depan para terdakwa dan pendamping mereka. Secara garis besar, ada jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.

Dalam tahap ini, kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapat. Apabila kedua pihak menerima, maka vonis akan langsung dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:13 WIB

'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi

'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:08 WIB

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:03 WIB

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:59 WIB

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB

Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:55 WIB

Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!

Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:35 WIB

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:22 WIB

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:21 WIB