Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:22 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang tuntutan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati serta Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Dalam persidangan, kelima tersangka ini ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, Richard selama 12 tahun, dan hukuman terberat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum dijebloskan ke penjara, ada beberapa tahapan hukum lainnya yang harus dilewati Sambo. Lalu, apa saja tahapan lainnya? Simak inilah tahapan sidang perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya.

1. Sidang tuntutan 

Proses awal usai pengumpulan data dan pembuktian pidana adalah sidang tuntutan. Sidang tuntutan yang akan dipimpin langsung oleh hakim ini menghadirkan jaksa penuntut hukum (JPU) sebagai pihak yang berhak menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang. Hal ini merupakan langkah awal untuk mengetahui berapa lama terdakwa kemungkinan besar akan menerima tuntutan tersebut atau denda yang berlaku.

2. Sidang pembelaan

Setelah pihak JPU membacakan tuntutan, maka pihak terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan di depan penegak hukum dan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam persidangan ini, terdakwa juga bisa menyampaikan keinginan keringanan hukuman jika memungkinkan.

3. Tahap replik

Pada tahap ini, jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa. Biasanya, pada tahap ini jaksa akan membawa dokumen dokumen pendukung untuk meyakinkan hakim bahwa tuntutan yang disampaikan sudah benar dan mengikuti UU.

4. Tahap duplik 

Dalam tahap ini, terdakwa kembali diberikan kesempatan untuk membela dan membantah tuduhan dan tuntutan kepada mereka setelah tahap replik jaksa. Di tahap duplik, kebanyakan bantahan biasanya berasal dari faktor eksternal.

5. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Usai diberikan kesempatan dalam tahap duplik, permintaan terdakwa atau dakwaannya tidak serta merta diterima. Majelis hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan serta menentukan hukuman paling pantas untuk terdakwa dan mempertimbangkan tuntutan jaksa.

6. Sidang putusan

Majelis hakim akan membacakan keputusan dari hasil RPH secara terbuka di depan para terdakwa dan pendamping mereka. Secara garis besar, ada jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.

Dalam tahap ini, kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapat. Apabila kedua pihak menerima, maka vonis akan langsung dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:13 WIB

'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi

'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:08 WIB

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:03 WIB

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:59 WIB

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB

Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:55 WIB

Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!

Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB