Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:15 WIB
Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!
Kakak kandung Arif Rachman Arifin, Arief Riadi Arifin saat bersaksi di sidang obstruction of justice. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim hukum mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung kliennya yakni Arief Riadi Arifin dalam persidangan perkara obstruction of justice Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023). Arief Riadi dihadirkan kubu Arif sebagai saksi meringankan dalam persidangan kali ini.

"Kenal dengan terdakwa Arifin ini?" tanya hakim.

"Saya ada hubungan keluarga Yang Mulia," jawab Arief.

"Hubungan keluarga," tanya hakim lebih lanjut.

"Iya, ini adik saya," ucap Arief sambil mengarahkan tangan ke kursi Arif.

"Adik kandung?" tanya hakim.

"Adik kandung," singkat Arief.

Hakim lalu menanyakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait hal tersebut. Jaksa lalu menyatakan keberatan.

"Keberatan Yang Mulia," ujar jaksa.

Kemudian, hakim menjelaskan jika Arief dihadirkan di persidangan maka dia tidak disumpah dan keterangannya hanya akan didengar namun tidak dijadikan sebagai fakta persidangan.

"Untuk saudara ini berdasarkan ketentuan 168 KUHP ya, tidak disumpah," ungkap hakim.

"Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," imbuh hakim.

Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:29 WIB

Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek

Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:18 WIB

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB

LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator

LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:40 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB