Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:18 WIB
Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek
Salah satu saksi ahli meringankan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ahli pidana forensik Robintan Sulaiman ditegur hakim. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Momen unik terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni ahli pidana forensik Robintan Sulaiman merasa kasihan kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan.

Bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, bertanya mengenai gerak-gerik Robintan yang sedikit-sedikit melihat jam tangannya sepanjang persidangan.

"Tadi saya lihat ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera diselesaikan?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Robintan pun menuturkan jika dia merasa kasihan kepada majelis hakim yang dia rasa sangat lelah menangani perkara ini.

"Saya kasihan sama Yang Mulia capek," ucap Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Mendengar hal itu, Hakim Suhel sempat tersenyum sedikit. Dia mengatakan baru kali ini ada saksi ahli yang merasa kasihan kepada majelis hakim.

"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malam ini. Tapi nggak apa-apa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak, sekalian saja," ungkap Hakim Suhel.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:40 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:26 WIB

Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:17 WIB

Kamaruddin Sebut Sambo Cs Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang: Ada Peran Tukang Siomay

Kamaruddin Sebut Sambo Cs Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang: Ada Peran Tukang Siomay

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:58 WIB

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini

Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB