Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:18 WIB
Ditegur Hakim Gegara Lihat Jam Melulu, Ahli Kubu Hendra-Agus: Saya Kasihan yang Mulia Capek
Salah satu saksi ahli meringankan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ahli pidana forensik Robintan Sulaiman ditegur hakim. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Momen unik terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

Salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yakni ahli pidana forensik Robintan Sulaiman merasa kasihan kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan.

Bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, bertanya mengenai gerak-gerik Robintan yang sedikit-sedikit melihat jam tangannya sepanjang persidangan.

"Tadi saya lihat ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera diselesaikan?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Robintan pun menuturkan jika dia merasa kasihan kepada majelis hakim yang dia rasa sangat lelah menangani perkara ini.

"Saya kasihan sama Yang Mulia capek," ucap Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Mendengar hal itu, Hakim Suhel sempat tersenyum sedikit. Dia mengatakan baru kali ini ada saksi ahli yang merasa kasihan kepada majelis hakim.

"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malam ini. Tapi nggak apa-apa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak, sekalian saja," ungkap Hakim Suhel.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.

baca juga
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.

Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.

Hendra dan Agus dalam perkara ini didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Hendra dan Agus, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo juga ikut jadi terdakwa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Moots | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:40 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK:Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain

Selebtek | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:26 WIB

Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas

Sumedang | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:17 WIB

Kamaruddin Sebut Sambo Cs Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang: Ada Peran Tukang Siomay

Kamaruddin Sebut Sambo Cs Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang: Ada Peran Tukang Siomay

Metro | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:58 WIB

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini

Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini

Sumedang | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Wabah Pes Rusia Bikin Was-was, Pakar Kesehatan Ingatkan Munculnya Bakteri yang Kebal Antibiotik

Wabah Pes Rusia Bikin Was-was, Pakar Kesehatan Ingatkan Munculnya Bakteri yang Kebal Antibiotik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Gedung Sekolah, Anggaran Capai Rp 876,7 Miliar

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:41 WIB

Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru

Terdampak Rencana Penataan Tanah Abang, Warga Kampung Bali Bingung Cari Kontrakan Baru

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:32 WIB

Kok Bisa Persib Bandung Comeback di Markas Port FC? Igor Tolic Sebut Otak Moncer Pemain

Kok Bisa Persib Bandung Comeback di Markas Port FC? Igor Tolic Sebut Otak Moncer Pemain

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

Catatan untuk Revitalisasi Tanah Abang: Siapkan Hunian Sementara, Libatkan Warga Terdampak

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Rumah Bakal Pakai Jargas dan PLTS, Danantara Ikut Biayai

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

5 HP Murah dengan Dukungan Update Bertahun-tahun, Pas Buat Jangka Panjang

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:20 WIB

×