Untuk diketahui, terdapat kendaraan yang dikecualikan dari penerapan ERP, antara lain seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.
Nah itu tadi ulasan mengenai fakta ERP jalan berbayar Jakarta. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari