KPK Pastikan Pembantaran Lukas Enembe Tak Hambat Proses Penyidikan

Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:55 WIB
KPK Pastikan Pembantaran Lukas Enembe Tak Hambat Proses Penyidikan
Penampakan Lukas Enembe dikawal ketat pasukan Brimob hingga Tim Gegana di KPK. (Suara.com/Rayfa)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembantaran Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak menghambat proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yang menjeratnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya tetap dapat melakukan rangkaian penyidikan berupa pengumpulan alat bukti lewat pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Menghambatnya dari sisi mana? Kalau kemudian dari sisi pengumpulan alat bukti, hari ini pun kami melalukan pemeriksaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).

Selain itu, soal durasi pembantaran Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Ali menyebut batasnya waktu merujuk pada rekomendasi tim dokter yang menangani.

"Kapan selesai? Sampai kemudian tim medis menyampaikan bisa kemudian dikembalikan kepada rumah tahanan (rutan), sebagaimana surat perintah penahanan itu di awal tadi untuk 20 hari pertama," kata Ali.

Dijelaskan Ali juga, masa pembantaran yang dijalani Lukas Enembe di rumah sakit tidak dihitung menjadi bagian waktu penahanannya.

"(Pembantaran) tidak dihitung sebagai waktu penahanan. Jadi tetap saja waktunya berjalan, justru kemudian di KPK sendiri dengan waktu misalnya 20 (penahanan pertama), kemudian lima hari dibantarkan, otomatis argo penahanannya ditambah lima hari," beber Ali.

Enembe Akhirnya Ditangkap

Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga: Mantan Napi Koruptor OC Kaligis jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Kami Harap Tersangka Jadi Kooperatif!

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1/2023).

Namun terhitung sejak Selasa (17/1/2023) lalu, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, berdasarkan rekomendasi dokter KPK dan RSPAD. Kendati demikian, KPK mengklaim Lukas dalam keadaan stabil.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI