Aturan Terbaru Alokasi Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:15 WIB
Aturan Terbaru Alokasi Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya
Ilustrasi uang untuk gaji pegawai - Dana Desa 2023 untuk Apa Saja (Antara).

Suara.com - Sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar dalam penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi merebaknya wabah COVID-19 yang sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Baik itu dari aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan maupun budaya dan juga menyebabkan korban jiwa hingga kerugian material. Lantas bagaimana aturan terbaru aloaksi Dana Desa 2023 untuk apa saja? 

Seiring dengan berjalannya waktu, virus Corona di berbagai negara termasuk Indonesia semakin terkendali sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta mempercepat penghapusan kemiskinan yang ekstrem.  

Pengalokasian ini tetap akan memperhatikan permasalahan yang masih mencuat seperti penanganan stunting, pengembangan ekonomi Desa serta, pelaksanaan padat karya tunai Desa, penanganan bencana alam atau non alam yang sesuai dengan kewenangan Desa. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. 

Aturan Terbaru Alokasi Dana Desa 2023 Didasarkan Pada Prinsip: 

• Kemanusiaan merupakan pengutamaan hak dasar, harkat dan juga martabat manusia 

• Keadilan adalah pengutamaan terhadap pemenuhan hak serta kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan satu sama lain 

• Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap adanya keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk dari kesalehan sosial berdasarkan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal 

• Keseimbangan alam merupakan pengutamaan perawatan bumi yang lebih lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia 

• Kebijakan strategis nasional yang berbasis kewenangan Desa sebagaimana telah diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa 

• Sesuai dengan kondisi obyektif Desa merupakan suatu keadaan yang sesungguhnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa adanya pengaruh pendapat atau pandangan pribadi serta terlepas dari persepsi emosi, ataupun imajinas. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 akan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi: 

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa
 
• Pendirian, pengembangan, dan juga peningkatan kapasitas pengelolaan dari BUM Desa/ BUM Desa Bersama 

• Pengembangan usaha ekonomi produktif yang lebih diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?

Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:19 WIB

Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE

Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 21:18 WIB

Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 19:48 WIB

4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK

4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:53 WIB

Jokowi ke Pasar Tanpa Masker, Bagaimana Aturan Wajib Masker Usai PPKM Dicabut?

Jokowi ke Pasar Tanpa Masker, Bagaimana Aturan Wajib Masker Usai PPKM Dicabut?

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 13:59 WIB

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB