Suara.com - Sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar dalam penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi merebaknya wabah COVID-19 yang sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Baik itu dari aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan maupun budaya dan juga menyebabkan korban jiwa hingga kerugian material. Lantas bagaimana aturan terbaru aloaksi Dana Desa 2023 untuk apa saja?
Seiring dengan berjalannya waktu, virus Corona di berbagai negara termasuk Indonesia semakin terkendali sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta mempercepat penghapusan kemiskinan yang ekstrem.
Pengalokasian ini tetap akan memperhatikan permasalahan yang masih mencuat seperti penanganan stunting, pengembangan ekonomi Desa serta, pelaksanaan padat karya tunai Desa, penanganan bencana alam atau non alam yang sesuai dengan kewenangan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Aturan Terbaru Alokasi Dana Desa 2023 Didasarkan Pada Prinsip:
• Kemanusiaan merupakan pengutamaan hak dasar, harkat dan juga martabat manusia
• Keadilan adalah pengutamaan terhadap pemenuhan hak serta kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan satu sama lain
• Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap adanya keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk dari kesalehan sosial berdasarkan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal
• Keseimbangan alam merupakan pengutamaan perawatan bumi yang lebih lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia
• Kebijakan strategis nasional yang berbasis kewenangan Desa sebagaimana telah diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa