• pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa
• Perbaikan dan konsolidasi terhadap data SDGs Desa dan juga pendataan perkembangan desa melalui sistem IDM
• Ketahanan pangan nabati dan hewani
• Pencegahan dan penurunan terhadap stunting
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk seluruh warga desa
• Peningkatan keterlibatan seluruh masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
• Perluasan akses terhadapblayanan kesehatan;
• Dana operasional pemerintah Desa (maksimal sebesar 3%);
• Penanggulangan kemiskinan terutama kondisi kemiskinan ekstrem
• BLT DD untuk mendukung adanya program penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan Desa
Pelaksanaan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dilakukan melalui swakelola. Lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah masing-masing pekerja minimal 50 peren dari dana kegiatan. Adapun kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat akan dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau akan bekerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Itulah tadi informasi mengenai aturan terbaru aloaksi Dana Desa 2023 untuk apa saja? Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan kondisi masyarakat akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari