Cerita Ibu-Anak WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Dihukum 19 Tahun Penjara

Farah Nabilla

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:29 WIB
Cerita Ibu-Anak WNI Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Dihukum 19 Tahun Penjara
Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. (Foto Pinterest)

Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI), Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina melakukan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Adapun dana yang diambil ibu dan anak ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Awal pertemuan ketiganya diketahui terjadi sekitar tahun 2008-2009. Kekinian, Eka dan Evie sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Lantas, seperti apa kronologi kasus ibu-anak WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi? 

Putri Lolwah Tertarik Investasi

Putri Lolwah mengenal Eka pada 2008 yang saat itu masih bekerja di perusahaan Malaysia. Sementara pemegang sahamnya adalah Putri Kerajaan Saudi tersebut. Di sana, sang putri menawarkan kerja sama untuk proyek real estate di Arab Saudi.

Lalu, pada 2009, Putri Lolwah mengunjungi Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim dapat membantu perizinan di Indonesia. Putri Lolwah pun terbujuk dan tertarik berinvestasi di Bali. Ia kemudian meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Putri Lolwah Kirim Uang secara Bertahap

Selang satu tahun dari kedatangan Putri Lolwah, Eka dan Evie mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Sang putri sempat mengecek langsung dan menyetujui lokasi itu.

Eka kemudian meminta Putri Lolwah mengirimkan uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Putri Lolwah pada akhirnya mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total dana mencapai Rp505,49 miliar.

Uang yang ditransfer Putri Lolwah tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebanyak Rp 37,61 miliar. Namun, hal itu tak kunjung selesai.

baca juga

Pelaku Pakai Uang untuk Keperluan Pribadi

Sisa uang pembangunan vila tersebut malah digunakan Eka dan Evie untuk memenuhi kepentingan pribadi. Mereka diketahui membeli sejumlah tanah dan kendaraan mobil. Atas dasar ini, Putri Lolwah mengalami kerugian sebesar Rp 429,43 miliar.

Pelaku Tak Mengembalikan Uang

Selain yang diatas, Putri Lolwah juga mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018. Dana ini rencananya untuk membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut direncanakan untuk membangun restoran. Namun, Putri Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin menaruh saham di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.

Eka berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun tak kunjung terjadi. Ia bahkan membuat surat pernyataan palsu dan mulai terungkap bahwa tanah yang ada di Jalan Pantai Berawa rupanya tidak diperjualbelikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:27 WIB

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!

Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:22 WIB

AA Gym Diperas Hacker, Kenapa?

AA Gym Diperas Hacker, Kenapa?

Serang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:55 WIB

Aa Gym Bukan Cuma Diperas, Namanya Juga Dicatut Penipuan Giveaway

Aa Gym Bukan Cuma Diperas, Namanya Juga Dicatut Penipuan Giveaway

Entertainment | Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:22 WIB

BRI Dukung Polri Untuk Membasmi Pelaku Pembuat Serta Penyebar APK dan Link Palsu, Simak Penjelasannya !

BRI Dukung Polri Untuk Membasmi Pelaku Pembuat Serta Penyebar APK dan Link Palsu, Simak Penjelasannya !

Soreang | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:30 WIB

Modal Peci dan Masker Tipu Teller BCA, Kisah Tukang Becak Kuras Duit Bos Kos-kosan hingga Ratusan Juta

Modal Peci dan Masker Tipu Teller BCA, Kisah Tukang Becak Kuras Duit Bos Kos-kosan hingga Ratusan Juta

Dexcon | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:23 WIB

Ramai Kasus Teller BCA Ketipu Tukang Becak, Nasabah Harus Lebih Waspada

Ramai Kasus Teller BCA Ketipu Tukang Becak, Nasabah Harus Lebih Waspada

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:53 WIB

Nyamar Jadi Nasabah, Tukang Becak Berhasil Tipu Teller BCA, Ratusan Juta Uang Raib

Nyamar Jadi Nasabah, Tukang Becak Berhasil Tipu Teller BCA, Ratusan Juta Uang Raib

Serang | Kamis, 19 Januari 2023 | 19:17 WIB

Sekelas BCA Ketipu Tukang Becak, Nilainya Ratusan Juta

Sekelas BCA Ketipu Tukang Becak, Nilainya Ratusan Juta

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 06:11 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×