Angin Prayitno Didakwa Pencucian Uang, Belikan 101 Bidang Tanah, 1 Apartemen dan 1 Mobil

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 24 Januari 2023 | 20:50 WIB
Angin Prayitno Didakwa Pencucian Uang, Belikan 101 Bidang Tanah, 1 Apartemen dan 1 Mobil
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Mantan Petinggi Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (P2 Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang gratifikasi yang diterimanya diduga dibelikan 101 bidang tanah.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar bersama sejumlah orang lainnya.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan," bunyi dakwaan JPU yang dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Perbuatan TPPU Angin Prayitno diduga dilakukannnya sepanjang 2014 sampai dengan 2020. Adapun 101 bidang tanah itu di antaranya, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.

Kemudian delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, dan satu bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, serta sejumlah bidang tanah lainnya di sejumlah lokasi.

Tak hanya itu, uang gratifikasi itu juga diduga dibelikan satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, dan satu mobil berjenis VW Polo 1.2 warna hitam.

Dalam dakwaan JPU diduga guna menghilangkan jejak, sejumlah bidang tanah itu dibeli Angin Prayitno menggunakan nama orang lain.

"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain," bunyi dakwaan Angin Prayitno.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:09 WIB

Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta

Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta

News | Rabu, 09 November 2022 | 12:47 WIB

Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain

Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 10:39 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB