Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:09 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 Miliar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Direktur P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar.

Mengutip dari dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) Jakarta pada Selasa (24/1/2023), uang berjumlah fantastis itu diterima Angin Prayitno pada rentang tahun 2016-2019.

Dana itu diterimanya bersama sejumlah orang lainnya yang merupakan anggota Tim Pemeriksa. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus lima juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah)," bunyi dakwaannya.

Dalam dakwaan, disebutkan uang senilai Rp Rp 29,5 miliar itu diterima mereka dari enam perusahaan wajib pajak dan satu orang wajib pajak.

Adapun enam perusahaan wajib pajak itu diantaranya PT Riganus Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT ESTA Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net. Sementara gratifikasi dari wajib pajak perseorangan diterima Angin Prayitno dari seorang bernama Ridwan Pribadi.

Sejumlah uang itu disebut termasuk kategori gratifikasi karena diterima Angin Prayitno dan kawan-kawan saat menjabat sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," bunyi dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat KPK, Karyoto dan Endar Priantoro Dilaporkan ke Dewas Diduga Terkait Penanganan Kasus Formula E

Pejabat KPK, Karyoto dan Endar Priantoro Dilaporkan ke Dewas Diduga Terkait Penanganan Kasus Formula E

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:50 WIB

Dua Putra Presiden Jokowi Ditangkap Karena Korupsi? KPK Buka Suara

Dua Putra Presiden Jokowi Ditangkap Karena Korupsi? KPK Buka Suara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:35 WIB

KPK: Informasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hoaks

KPK: Informasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hoaks

| Selasa, 24 Januari 2023 | 15:58 WIB

Tersebar Video Gibran Rakabuming Ditangkap Kasus Korupsi, KPK : Hoaks

Tersebar Video Gibran Rakabuming Ditangkap Kasus Korupsi, KPK : Hoaks

| Selasa, 24 Januari 2023 | 13:37 WIB

Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK

Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK

| Selasa, 24 Januari 2023 | 13:29 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB