Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Fitnah di Luar Akal Sehat

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:51 WIB
Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi: Fitnah di Luar Akal Sehat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengaku difitnah telah berselingkuh dengan Yosua hingga Kuat Maruf. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI