1. Warga negara Republik Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
4. Melaksanakan UUD NRI 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
6. Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
7. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih kecuali telah selesai masa pemidanaannya, mengumumkan ke publik, dan bukanlah tindak kejahatan berulang
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan
12. Sehat jasmani dan rohani
13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
14. Syarat lain yang terdapat pada Peraturan Daerah setempat
Kontributor : Annisa Fianni Sisma