Penampilan Hoho Alkaf di Senayan Curi Perhatian, Bolehkan Kades Bertato?

Farah Nabilla

Kamis, 26 Januari 2023 | 18:47 WIB
Penampilan Hoho Alkaf di Senayan Curi Perhatian, Bolehkan Kades Bertato?
Profil Hoho Alkaf (Instagram/hoho_alkaff)

Suara.com - Video kepala desa bertato ikut dalam demo di DPR RI menjadi perbincangan. Aksi dan penampilannya menuai perhatian dan komentar warganet Twitter.

Pria dalam video tersebut merupakan Hoho Alkaf salah satu kepala desa  yang ikut dalam aksi demo yang berasal dari Banjarnegara. Ia menjadi perbincangan lantaran memiliki tato dari di tangan dan lehernya.

Dalam video tersebut, terlihat Hoho berada di mobil berdiri sambil melambaikan tangannya ke beberapa orang di sekitarnya. Tak cuma bertato, Hoho juga bertindik di telinga kanan dan kirinya.

Berkenaan dengan hal itu, muncul pertanyaan bolehkah Kades Bertato?

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan tak ada aturan penampilan dalam syarat penetapan kepala desa. Syaratnya hanya minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, dan patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Panitia Pemilihan Desa yang terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan pemerintah kota/kabupaten terkait juga seharusnya telah melihatnya.

Eko menyampaikan tak ada alasan penolakan pendaftaran diri seorang calon yang memiliki tato. Hal ini terkait etika dan warga lah yang memiliki hak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Selain itu, Eko juga menyampaikan pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika kepala desa bertato. Namun bagi Eko, aturan penampilan kepala desa ini sulit dibuat karena tato dapat bermakna dalam suatu budaya seperti di Indonesia timur.

Syarat Calon Kepala Desa

baca juga

Berkaitan dengan itu, pemerintah pun hanya dapat mengatur syarat calon kepala desa secara umum saja. Syarat calon kepala desa pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

1.     Warga negara Republik Indonesia
2.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
4.     Melaksanakan UUD NRI 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5.     Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
6.     Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
7.     Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
8.     Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran
9.     Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
10.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih kecuali telah selesai masa pemidanaannya, mengumumkan ke publik, dan bukanlah tindak kejahatan berulang
11.  Tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan
12.  Sehat jasmani dan rohani
13.  Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
14.  Syarat lain yang terdapat pada Peraturan Daerah setempat

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawaban Cerdas Kades Cantik Tentang Rencana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Jawaban Cerdas Kades Cantik Tentang Rencana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Denpasar | Kamis, 26 Januari 2023 | 18:37 WIB

Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR

Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:59 WIB

Geger Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan Jangan Makar pada Konstitusi Secara Halus

Geger Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan Jangan Makar pada Konstitusi Secara Halus

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:21 WIB

Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:27 WIB

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:25 WIB

Santer Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum: Pemimpin Terlalu Lama Cenderung Diktator Dan Korup

Santer Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum: Pemimpin Terlalu Lama Cenderung Diktator Dan Korup

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:58 WIB

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi Perdebatan, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Terjadinya Korupsi

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi Perdebatan, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Terjadinya Korupsi

Jawa Tengah | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:52 WIB

Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini

Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:48 WIB

Terkini

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×