Penampilan Hoho Alkaf di Senayan Curi Perhatian, Bolehkan Kades Bertato?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 18:47 WIB
Penampilan Hoho Alkaf di Senayan Curi Perhatian, Bolehkan Kades Bertato?
Profil Hoho Alkaf (Instagram/hoho_alkaff)

Suara.com - Video kepala desa bertato ikut dalam demo di DPR RI menjadi perbincangan. Aksi dan penampilannya menuai perhatian dan komentar warganet Twitter.

Pria dalam video tersebut merupakan Hoho Alkaf salah satu kepala desa  yang ikut dalam aksi demo yang berasal dari Banjarnegara. Ia menjadi perbincangan lantaran memiliki tato dari di tangan dan lehernya.

Dalam video tersebut, terlihat Hoho berada di mobil berdiri sambil melambaikan tangannya ke beberapa orang di sekitarnya. Tak cuma bertato, Hoho juga bertindik di telinga kanan dan kirinya.

Berkenaan dengan hal itu, muncul pertanyaan bolehkah Kades Bertato?

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan tak ada aturan penampilan dalam syarat penetapan kepala desa. Syaratnya hanya minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, dan patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Panitia Pemilihan Desa yang terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan pemerintah kota/kabupaten terkait juga seharusnya telah melihatnya.

Eko menyampaikan tak ada alasan penolakan pendaftaran diri seorang calon yang memiliki tato. Hal ini terkait etika dan warga lah yang memiliki hak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Selain itu, Eko juga menyampaikan pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika kepala desa bertato. Namun bagi Eko, aturan penampilan kepala desa ini sulit dibuat karena tato dapat bermakna dalam suatu budaya seperti di Indonesia timur.

Syarat Calon Kepala Desa

Berkaitan dengan itu, pemerintah pun hanya dapat mengatur syarat calon kepala desa secara umum saja. Syarat calon kepala desa pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

1.     Warga negara Republik Indonesia
2.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
4.     Melaksanakan UUD NRI 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5.     Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
6.     Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
7.     Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
8.     Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran
9.     Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
10.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih kecuali telah selesai masa pemidanaannya, mengumumkan ke publik, dan bukanlah tindak kejahatan berulang
11.  Tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan
12.  Sehat jasmani dan rohani
13.  Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
14.  Syarat lain yang terdapat pada Peraturan Daerah setempat

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawaban Cerdas Kades Cantik Tentang Rencana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Jawaban Cerdas Kades Cantik Tentang Rencana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

| Kamis, 26 Januari 2023 | 18:37 WIB

Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR

Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:59 WIB

Geger Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan Jangan Makar pada Konstitusi Secara Halus

Geger Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan Jangan Makar pada Konstitusi Secara Halus

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:21 WIB

Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:27 WIB

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:25 WIB

Santer Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum: Pemimpin Terlalu Lama Cenderung Diktator Dan Korup

Santer Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pakar Hukum: Pemimpin Terlalu Lama Cenderung Diktator Dan Korup

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:58 WIB

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi Perdebatan, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Terjadinya Korupsi

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi Perdebatan, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Terjadinya Korupsi

Jawa Tengah | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:52 WIB

Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini

Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini

| Kamis, 26 Januari 2023 | 12:48 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB