Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!

Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:11 WIB
Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!
Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," imbuhnya.

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sambo juga mengaku resah usai dituduh secara bertubi-tubi selama dipidana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.

Tak hanya itu, Sambo mengaku kerap merenung di sel tahanannya usai duduk sebagai terdakwa di kasus ini. Dia menyadari kehidupannya manusia begitu rapuh.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," kata Sambo si ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Padahal, kata Sambo, kehidupannya saat masih bertugas menjadi anggota Polri begitu terhormat. Namun, semua itu berubah ketika dia terseret di kasus pembunuhan berencama Brigadir Yosua.

"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ucap Sambo.

Dituntut Seumur Hidup

Adapun Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Baca Juga: AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI