Pengacara Siapkan Langkah Hukum, Usai Almarhum Hasya Ditetapkan jadi Tersangka Setelah Ditabrak Pensiunan Polisi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:03 WIB
Pengacara Siapkan Langkah Hukum, Usai Almarhum Hasya Ditetapkan jadi Tersangka Setelah Ditabrak Pensiunan Polisi
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Hasya Gita Paulina menggelar konferensi pers. Rencananya tim pengacara akan melakukan langkah hukum dalam kasus yang menyebabkan almarhum menjadi tersangka. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) dijadikan tersangka pada peristiwa kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Pihak kuasa hukum dan keluarga merasa janggal atas keputusan kepolisian itu, sebab menurut mereka Hasya yang meninggal dunia seharusnya menjadi korban. Tidak terima atas hal itu, tim kuasa hukum dan keluarganya menyiapkan langkah hukum untuk mencari keadilan.

Salah salah satu kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, mengatakan, jika praperadilan menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan. Namun hal itu masih menjadi pertimbangan mereka.

"Praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat state(men) bahwa kami akan ada tindakan upaya hukum, tapi memang kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini," kata Gita kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).

Dia bilang, mereka masih mendalami temuan kejanggalan pada proses hukum meninggalnya Hasya.

"Karena memang, beberapa kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Gita mengungkap, pihaknya mengetahui penetapan Hasya sebagai tersangka berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikirimkan Polres Jakarta Selatan pada 17 Januari 2023. Namun, surat itu dikirimkan secara dua kali, pertama pada sore dengan surat yang tidak dibubuhi stempel.

"Yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Hasya, yaituPasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Bahwa Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas menyatakan:

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

2. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga

Sementara ayah dari Hasya, Adi Syaputra, sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Adi mengatakan, saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.

"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kayak goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Eko pun langsung menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan. Adi mengatakan anaknya tidak berkendara secara kebut-kebutan sebab sepeda motor korban hanya sedikit mengalami kerusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa UI Hasya Atallah Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Tak Puas Bisa Ajukan Praperadilan

Mahasiswa UI Hasya Atallah Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Tak Puas Bisa Ajukan Praperadilan

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:07 WIB

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB

Janggal! di 100 Hari Kematiannya, Mendiang Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Eks Kapolsek Cilincing Malah Tersangka

Janggal! di 100 Hari Kematiannya, Mendiang Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Eks Kapolsek Cilincing Malah Tersangka

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:23 WIB

Terkini

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB

Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:09 WIB

Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:04 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:46 WIB