Mahasiswa UI Hasya Atallah Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Tak Puas Bisa Ajukan Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:07 WIB
Mahasiswa UI Hasya Atallah Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Tak Puas Bisa Ajukan Praperadilan
Pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI dipersilakan jika ingin menagjukan praperadilan. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Polda Metro Jaya mempersilahkan jika pihak keluarga korban ingin melakukan praperadilan terkait perkara tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, diduga ditabrak Eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

“Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Namun, kata Latif, jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

“Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak,” katanya.

Hasya Atallah tewas usai diduga tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Namun, Latif mengatakan penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak, Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Hasya saat itu terpental ke jalur sebelah kanan, secara bersamaan dari belakang melaju Eko dengan menggunakan Pajero. Akibat jarak yang terlalu dekat, Eko diebut tidak bisa menghindar. Akibatnya, Hasya pun tertabrak.

“Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia Meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawa nya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” jelas Latif.

Sementara Latif menganggap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, Eko berada di jalur yang tepat.

"Pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," katanya.

Latif melanjutkan, kasus ini dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

Jadi Tersangka

Sebelumnya Polisi menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas kasus tabrak lari yang diduga lakukan eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).

Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka! Kasusnya Kini Disetop!

Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka! Kasusnya Kini Disetop!

Selebtek | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:56 WIB

Ibunda Mahasiswa FISIP UI Kecewa Putranya yang Tiada Ditetapkan Jadi Tersangka, Ingin Proses Pengadilan Transparan

Ibunda Mahasiswa FISIP UI Kecewa Putranya yang Tiada Ditetapkan Jadi Tersangka, Ingin Proses Pengadilan Transparan

Metro | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:41 WIB

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

Mahasiswa UI Berstatus Tersangka usai Tewas Dilindas Pensiunan Polisi, Ibunda Hasya Murka: Ayo Buktikan di Pengadilan!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:25 WIB

Janggal! di 100 Hari Kematiannya, Mendiang Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Eks Kapolsek Cilincing Malah Tersangka

Janggal! di 100 Hari Kematiannya, Mendiang Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Eks Kapolsek Cilincing Malah Tersangka

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:23 WIB

Jadi Korban Tabrak Lari, Pelajar Asal Pringsewu Meninggal

Jadi Korban Tabrak Lari, Pelajar Asal Pringsewu Meninggal

Lampung | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:12 WIB

5 Fakta Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Korban Jadi Tersangka hingga Penghentian Penyidikan

5 Fakta Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan, Korban Jadi Tersangka hingga Penghentian Penyidikan

Your Say | Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:39 WIB

Terkini

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:05 WIB

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:42 WIB

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:36 WIB

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:27 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB